Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Kepahiang Diduga Disinyalir Memperjual Belikan Ijazah

Senin, 11 Maret 2024 | 20:53 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-11T13:53:37Z
BENGKULU -JejakInformasi.id -Ijazah yang dijual kepada masyarakat yang butuh ijazah tersebut, secara otomatis mereka tidak diwajibkan mengikuti proses belajar mengajar, serta tidak mengikuti Ujian Nasional (UN). Tapi, hanya membayar saja bisa mendapatkan ijazah Kejar Paket B.11-03-2024

Pasalnya Pencalonan Kepala Desa Pungguk Meringgang  Kecamatan Ujan Mas , tidak sesuai atau tidak mengacu ke format Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), seharusnya yang mengeluarkan ijazah paket B dinas terkait.

“Ironisnya lagi, ada salah satu pemegang ijazah Kejar Paket B, tentunya dengan cara membeli ijazah paket B dan C dalam Satu tahun pengeluaran dan bulan yang sama .dan bisa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Pungguk Meringgang . Padahal Cakades tersebut hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), dan diyakini tidak pernah mendaftar atau sekolah untuk program Kejar Paket B.

Setelah ada salah satu warga Kecamatan Ujan Mas Desa pungguk meringan  yang mengadu kepada Awak media, bahwa IB.diduga yang telah membeli ijazah Kejar Paket B kepada oknum berinisial (SKM..Selaku guru TK pungguk meringan) di Kabupaten Kepahiang

Kepala Desa Pungguk meringgan membeli ijazah Kejar Paket B dengan alasan untuk mendaftar sebagai calon Kepala desa (cakades) Dengan Saudari .SK.dan bersangkutan sempat mengakui tidak pernah mengikuti proses belajar dan hanya lansung menerima ijazah begitu saja.

Awak media dan Ormas maju Bersama (OMBB) mengatakan “untuk proses pembelajaran dalam proses pendidikan kesetaraan dengan metode cepat, yaitu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, warga harus menempuh pendidikan di PKBM atau pernah putus sekolah. Sehingga bagi siswa yang putus sekolah dan mengikuti program Kejar Paket C dan B, maka siswa hanya menempuh pendidikan selama sisa waktu saat mereka memutuskan untuk tidak sekolah. Dan bila saat itu putus sekolah pada kelas 2, maka hanya menempuh pendidikan Dua tahun,..

Waktu yang Flexibel
Menempuh pendidikan PKBM paket C mirip seperti sekolah di SMA. Yang harus belajar selama 3 tahun dengan waktu belajar selama 5-6 hari dalam seminggu. Karena kejar paket C hanya perlu melakukan sesi pembelajaran antara 2 hingga 5 hari seminggu. Dengan program belajar yang dipadatkan.

Meski waktunya singkat, bukan berarti kualitas pendidikan yang didapatkan juga apa adanya. Karena wajib mengikuti standar Kurikulum yang ditetapkan pemerintah serta ijazah yang diperoleh bisa digunakan layaknya ijazah formal lulusan SMA.

Lanjut..tim investigasi..(*** adv/tarmizi)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate