BOGOR - Jejakinformasi.id - Intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga beck'up tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang juga mengaku dari LSM Barak kepada YS wartawan Media Polrinews di Kabupaten Bogor Jawa Barat Berbuntut Panjang,
Pasalnya YS membuat laporan ke polres Bogor dengan nomer Laporan : STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim. Atas intimidasi dan ancaman yang telah dilakukan oleh oknum anggota LSM tersebut karena kalimat dan bahasa yang dilontarkan sangat tidak pantas.
YS menilai ancaman tersebut sangat serius dan tidak main-main sehingga sangat menganggu dan juga sangat tidak nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalist setiap hari.
Iya betul hari ini saya bersama teman telah mengadukan hal ini ke polres Bogor", ujarnya Selasa (12/3/2024) usai membuat laporan.
Menurutnya kenapa sampai melaporkan ancaman tersebut karena ancaman sangat serius dan tidak main-main dan dirinya merasa terancam.
Saya merasa terancam dan ancaman itu sangat serius dan tak main-main sehingga saya harus membuat laporan demi keselamatan saya", katanya.
Dirinya berharap hal seperti ini tak dialami oleh rekan-rekan yang lain dan mengedepankan Marwah Jurnalist agar tidak ada lagi bentuk intimidasi, intervensi dan dipandang sebelah mata oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam hal ini, Ia pun meminta kepada Kepolisian polres Bogor agar cepat menangkap oknum tersebut
Saya minta polisi segera menangkap oknum tersebut dan kejadian ini saya harap jangan sampai terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya",harapnya.
Sebelumnya pendiri sekaligus pembina media Polrinews Dr. Lenis Kogoya,Sth.,M.Hum. mengecam dan menyayangkan tindak oknum LSM tersebut yang menurutnya seharusnya anggota LSM itu berpendidikan dan paham hukum bukan seperti preman.
Sangat disayangkan dan mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut bak seorang pak punya pendidikan dan gak paham hukum", kecamnya Minggu (10/3/2024).
Menurut Lenis Kogoya, yang juga selaku Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua dalam hal ini akan mendesak pihak kepolisian Republik indonesia (Polri) khususnya Polres Bogor untuk segera menindak lanjuti terkait intimidasi dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan LSM.
"Dalam waktu dekat kami akan sambangi polres Bogor Guna guna mendesak Kapolres Bogor agar segera ditindak oknum tersebut", tegasnya
Lanjutnya tetap maju dan konsisten dalam pergerakan bekerja dalam hal premanisme itu nanti kita akan mendesak pihak Polres, dalam hal ini menyikapi dan menindak para premanisme yang berkedok LSM tersebut.
Adapun kata Lenis yang juga selaku Stafsus Menhan RI kata dia Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun "tukasnya.
Sumber : Yadi
Reporter : Linda Herlina