Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Bonca Bayuon Di Hukum 6 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta

Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T13:12:26Z
Sumatera Utara -Jejakinformasi.id -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Resmi menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal 'EAN' dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun ditambah dengan denda

Putusan itu dilaksanakan oleh pengadilan Tipikor Medan pada hari Jum'at tanggal 22 Marer 2024 kemaren.

Hadir Mendengarkan Pembacaan Putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, SH., MH.

Berdasarkan uraian Hakim, Darmadi menjelaskan bahwa Terdakwa 'EAN' tidak pernah hadir selama persidangan (In Absentia)

Menyatakan Terdakwa EAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 'EAN' Mantan Kades Bonca Bayuon dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa 'EAN' membayar uang pengganti sebesar Rp. 636.755.165,- (enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang, dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda Terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menetapkan Terdakwa EAN untuk ditahan serta menyatakan barang bukti sebagian dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan sebagian lagi terlampir dalam berkas perkara.

Sementara itu, Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, SH., MH menekankan agar para Kepala Desa tetap berjalan di koridor yang telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

“Setelah proses rangkaian persidangan yang cukup panjang dan rangkaian agenda tuntutan yang kita laksanakan, hari ini Jumat 22 Maret 2024 Pukul : 23:31 WIB Majelis Hakim sudah membacakan putusan terhadap EAN yang merupakan mantan Kepala Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara memutuskan pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun terhadap terdakwa inisial EAN dan denda sebagai mana yang sudah diuraikan oleh Hakim, pungkasnya.

Reporter: Mulyadi P Jambak
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate