Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa Turun Dari Jabatannya Menjadi Tuntutan Pendemo

Jumat, 08 Maret 2024 | 20:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-08T13:31:37Z
Bekasi - Jejakinformadi.id -Aksi demontrasi puluhan pemuda yang mengatasnamakan Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) menuntut turunkan ketua KPU Kota Bekasi dan penjarakan Caleg DPR-RI dari Kota Bekasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Jum'at (8/4/2024).

Koordinator aksi, Willy Shadly menuntut pemeriksaan atas proses dan tahapan Penyelangaran Pemilu 2024 di kota Bekasi yang ditemukan banyaknya pelanggaran.

Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan penyelanggara KPU Kota Bekasi, baik money politic hingga penggelembungan suara.
Hal ini menjadi isyu besar dan menjadi perhatian luas masyarakat di Republik Indonesia. 

"Penyelenggaraan Pemilu yang tak bersih, jujur dan adil menjadi sorotan masyarakat, mahasiswa, elemen organisasi meragukan kredibilitas dan integritas instrumen Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi," tegas Willy.

Dengan ini, kami yang tergabung dari Revolusi Pemuda Bekasi menuntut;
Bawaslu Kota Bekasi segera menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.                      1. Segera diskualifikasi dan penjarakan oknum Caleg Golkar DPR RI, Ranny Fahd Arafiq dan Caleg Golkar Faisal DPRD Kota Bekasi yang telah terbukti melakukan Money Politic menjelang masa tenang.            2. Segera diskualifikasi dan penjarakan oknum Caleg PKB DPR RI melakukan money politic yang melibatkan Anggota KPU Kota Bekasi, Edwin.
3.Usut tuntas Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.                                 4. Segera periksa Ketua dan Anggota  KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dan 12 anggota ketua PPK se Kota Bekasi yang melakukan transaksi kejahatan Pemilu untuk memenangkan Caleg Nasdem DPR RI Idris Sandria.5. Copot dan berhentikan Ketua KPU Ali Syaifa dan Anggota KPU Kota Bekasi serta 12 Ketua PPK Se-Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi.

"Kami meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Mundur dari Jabatannya,"pungkas Willy.

 (Jael)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate