SUKABUMI, jejakinformasi.id - Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi yang kembali melakukan kunjungan kerja ke PT. Aneka Dasuib Jaya temukan hal mencengangkan, Kamis (07/3/2024).
Kunjungan kerja ke perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu sebagai tindak lanjut dari Sidak pertama pada Rabu (21/02/2023) lalu dengan temuan bahwa pihak perusahaan masih di bawah UMR, belum terdaftarnya karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
"Hal tersebut tentunya menjadi beberapa poin yang menjadi temuan utamanya terkait aturan ketenagakerjaan hingga hak-hak buruh. Dari mulai menyoroti mengenai BPJS sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ," ungkap Hera sesaat keluar dari perusahan.
Ia menjelaskan, kedatangannya sendiri menindak lanjuti apakah pihak perusahaan sudah menjalankan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan dan hak-hak buruh. Serta, persoalan upah buruh di bawah UMR hingga Klinik perusahaan.
"Tadi didalam bersama Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan Satpol PP. Pada intinya, perusahan sudah mengakui kekurangan-kekurangan dalam peraturan ketenagakerjaan dan akan dilakukan perbaikan secara bertahap," jelas Hera.
Disinggung mengenai upah karyawan, Hera menyesalkan persoalan tersebut baru mencuat saat ini. Padahal, keberadaan perusahaan yang bergelut dalam produksi makanan ringan ini sudah cukup lama dan perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan dari Disnakertrans.
"Disinilah yang menjadi pertanyaan kami dari DPRD kepada Dinas, yang menjadi alasan itu apa dan seolah Dinas melakukan pembiaran? Tadi alasan dari Dinas itu salah satunya adalah pihak perusahaan melakukan upah di bawah UMR karena memberlakukan upah harian dan kapasitas produksi mereka," kata Hera.
Tak hanya itu, Hera pun menilai bahwa perusahaan yang belum memiliki klinik serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung nya pun belum dimiliki hal tersebut tentunya harus menjadi pantauan serius oleh Dinas terkait dalam menyikapi kekurangan-kekurangan yang terjadi di perusahaan tersebut.
"Ya beberapa temuan tersebut termasuk SLF bangunan gedung yang belum dimiliki, tinggal pembinaan dan pengawasan hingga progresnya menjadi tanggung jawab Dinas, serta tadi pun kebetulan kita langsung diterima Direktur Utama Perusahaan dan cukup kooperatif hingga poin-poin sudah disepakati," pungkas Hera.
Namun saat Jejakinformasi.id meminta informasi terhadap Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkait kedatangan ke perusahaan sampai berita ini disiarkan tidak memberikan tanggapan bahkan saat di hubungi melalui pesan media sosial hanya di baca saja hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Dinas yang menaungi Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Tim jejakinformasi.id