Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Kepahiang di Duga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Bos

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:16 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T06:17:20Z
Kepahiang,-Jejakinformasi.id -Diduga Edi Suwanto, M.Pd selaku kepsek SMP Negeri 02 saat dikonfirmasi dengan awak media melalu pesan whatsapp pada hari Jum'at 15 Maret 2024 menanyakan tentang pengembangan perpustakaan anggaran tahun 2021-2023 dana BOS tahap 1 dan 2 

Dikarenakan pada hari rabu 15 Maret 2024 saat awak media ini datang mengkonfirmasi masalah dana BOS terkait pengembangan perpustakaan SMP Negeri 02 Kepahiang tersebut dikarenakan perpustakaan terkesan tak ada yang dikembangkan dan sangat di memprihatinkan. 

Dengan nominal uang anggaran Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan nya lumayan besar tapi perpustakaan SMP Negeri  02 tersebut sangat tidak layak dan memprihatinkan.

Akan tetapi pada saat awak media turun langsung melihat perpustakaan SMP Negeri  02 Kepahiang dengan tempat yang tidak layak dan dan sangat memprihatinkan keadaan nya, bahkan buku nya juga tampak sedikit.

Adapun Sanksi bagi Penyalahguna Dana BOS kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk sebagai berikut:

Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud PROVINSI Bengkulu, agar turun ke lokasi SMP Negeri 02 Kepahiang dugaan kuat dana bos reguler tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.

Reporter(Tarmizi)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate