Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala desa botohaenga kec Bawolato kabupaten Nias Di Duga telah melarikan diri dengan membawa ratusan juta

Minggu, 24 Maret 2024 | 20:00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-08T18:05:53Z

JEJAKINFORMASI.ID Nias - Kepala desa botohaenga kecamatan Bawolato kabupaten Nias telah melarikan diri dengan membawa ratusan juta dana desa untuk kabur keluar daerah, terpantau awak media saat berkunjung di desa botohaenga terakhir perangkat desa melihat  kepala desa botohaenga di rumahnya pada tgl 10 Januari 2024, semenjak itu kepala desa botohaenga menghilang tanpa ada kabar, dengan beberapa minggu kemudian salah satu dari anggota BPD saat pertemuan di kantor camat Bawolato menyampaikan kepada camat Bawolato bahwa kepala desa botohaenga berada di wilayah pakan baru riau.


Kepala desa botohaenga dengan menggelapkan uang dana desa berserta siltap dan tunjangan perangkat desa berserta honor BPD desa botohaenga. Terhitung semenjak bulan Juli sampai Desember 2023 gaji dan honor beserta tunjangan belum terbayarkan kepada perangkat desa berserta kepada BPD,

 akibat ulah kelakuan oknum kepala desa botohaenga dengan melarikan diri keluar daerah, sehingga beberapa kegiatan anggaran dana desa belum terlaksana tahun 2023.


Dengan selama beberapa bulan di tunggu tunggu perangkat desa kedatangan kepala desa botohaenga  di wilayah desanya, toh tidak kunjung hadir/datang juga di wilayah desa botohaenga. Perangkat desa beserta BPD desa botohaenga membuat surat pemberitahuan kepada camat Bawolato agar di suratin kepala desa botohaenga demi kelancaran pemerintahan desa botohaenga. 


Selaku camat Bawolato Firyusuf Hulu S.E, memanggil perangkat desa beserta BPD desa botohaenga membuat pertemuan singkat untuk dapat menyelesaikan permasalahan gaji dan honor yang di alami oleh perangkat desa besar BPD, dengan sekaligus membuat surat pernyataan perangkat desa beserta BPD kepada camat Bawolato. 


Selaku camat Bawolato menegaskan kepada perangkat desa botohaenga agar kewajiban perangkat desa tetap aktif dalam hal berkantor melayani masyarakat, dan hak perangkat desa beserta BPD yang merupakan gaji dan tunjangan 2023 wajib di bayar ungkap camat Bawolato saat pertemuan di ruang pertemuan kantor camat Bawolato pada tgl 31 Januari 2024.


Dengan sesuai proses dan prosedur aturan pemerintah daerah kabupaten Nias camat Bawolato menindak lanjuti laporan perangkat desa botohaenga, dengan memberikan surat peringatan pertama kepada kepala desa botohaenga pada tlg 05 maret 2024, dengan nomor surat 400.10.2.2/216/kec.BWL/III/2024.

Dengan di susul surat peringatan ke dua lagi pada tgl 08 maret 2024 dengan nomor surat 400.10.2.2/256/kec.BWL/III/2024.


Dan terakhir di berikan surat peringatan ke tiga pada tlg 13 maret 2024 dengan surat 400.10.2.2/261/kec.BWL/III/2024. Hal surat tersebut memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 54 butir 1mengenai peraturan daerah kabupaten Nias nomor 4 tahun 2016 tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten Nias di dalam aturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala desa di larang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tampa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggungjawabkan. 


Hal itu camat Bawolato melakukan rapat bersama melalui dinas sosial, pmd dan P2A terkait usul pemberhentian kepala desa botohaenga pada tgl 18 maret 2024 untuk di ajukan selanjutnya kepada bupati Nias. 

saat awak media konfirmasi kepada Camat Bawolato melalui telepon selulernya mengenai pemberhentian kepala desa botohaenga, menyampaikan kepada awak media, 

" Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan ini akan kita tindak lanjuti untuk pengajuan kepada bapak bupati Nias dan hasilnya nanti kita tunggu dari bapak bupati Nias,  yang penting bersabar saja ucapnya. 

Selaku tokoh masyarakat desa botohaenga yang tidak mau disebut namanya di dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media, "kami memohon dan berharap besar kepada bapak bupati Nias untuk memerintahkan inspektorat kabupaten Nias mengaudit dana desa botohaenga dimana dana desa botohaenga tidak jelas dikemanakan selama kepemimpinan kepala desa botohaenga atas nama TABRANI LASE, 

mulai dari fisik dana desa termasuk ketahanan pangan belum masyarakat merasakan seperti apa yang namanya dana desa, ungkap tokoh desa tersebut. 

Lajunya lagi, "kami meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar di proses penyelewengan dana desa botohaenga kecamatan Bawolato kabupaten Nias dan kami juga meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan dana desa untuk turun mengevaluasi secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien tentang keuangan dana desa botohaenga.


Bila tidak bisa oknum kepala desa botohaenga Mempertanggungjawabkan dana desa yang sudah dikelolanya pada waktu masa jabatannya agar diberikan sanksi sesuai UU dan aturan hukum yang berlaku, karena uang dana desa ini bersumber dari APBN, APBD, APBDes yang mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendidikan, dan harapan warga desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Bukan untuk memperkaya diri oknum kepala desa botohaenga.

Sekaligus tokoh tersebut meminta kepada bupati Nias melalui camat Bawolato agar di berikan kepala desa PJ semetara di desa botohaenga untuk kelancaran administrasi desa akhir Ucap tutupnya. 


Awak media terus berusaha konfirmasi menghubungi kepala desa botohaenga melalui nomor HP/WA. 0852-6493-xxxx tidak aktif sampai saat ini hingga turun pemberitaan di tayangkan pada jumat 22 maret 2024.

Fonahia Zebua melaporkan dari Kepulauan Nias.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate