Bekasi -Jejakinformasi.id - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bekasi Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 (1 - 5 Maret 2024) terselenggara di hotel Merapi Merbabu Jalan Cut Mutia No.128 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Pada hari ke-empat Rapat Pleno, Senin 4 Maret 2024 di warnai dengan penyampaian keberatan dan penolakan oleh Caleg dan juga ketua DPC Partai Hanura kota Bekasi Abdul Wahab Joni,S.Sos, terkait total jumlah suara Partai dan Calon Legislatif yang berkurang di penghitungan PPK Pondok Gede.
Wahab menegaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari mulai suara Partai sampai suara Caleg nomor 1 sampai 10 kurang lebih 41.370 dari hasil penghitungan suara PPK yang di terima tanggal 29 Februari 2024, sementara hasil PDF yang di bacakan PPK Pondok Gede hanya 343 suara.
"Dengan tegas kami menolak dan akan mengambil langkah - langkah hukum dengan di sertai bukti - bukti yang sudah kami kumpulkan serta segera kami akan buat laporan ke Bawaslu" ungkap Wahab
Sudah viral di media sosial video salah seorang anggota PPK Bekasi Timur yang menjelaskan atas dugaan tindakan penggelembungan suara yang di lakukan ketua PPK Bekasi Timur dan selanjutnya telah di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan ada laporan masyarakat pada Senin (4/3/2024) pukul 13.30 Wib yang di dampingi Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, laporan dugaan penggelembungan suara bisa masuk ketiga - tiganya yaitu administratif, etik dan masuk ke tindak pidana.
Menurut Sodikin, Bawaslu punya waktu selama dua hari untuk mengkaji laporan dugaan penggelembungan suara caleg.
Seperti halnya partai Hanura merasa dirugikan dengan berkurangnya suara caleg dan partainya, oleh karena itu pada kesempatan rapat pleno, Wahab dengan tegas menyampaikan ke ketua KPUD kota Bekasi untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dugaan kecurangan hilangnya suara caleg dan partai Hanura.
Terkait dugaan tersebut, ketua KPUD kota Bekasi Ali Syaifa tegas mengatakan apabila terbukti ada oknum / panitia Pemilu melakukan tindak kecurangan maka akan di tindak secara hukum.
(Jael)