Terjadi dugaan pencurian jenis kayu sono keling yang berada di wilayah bahu jalan raya propinsi genteng- temuguruh,kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa Timur. Sabtu (16/3/2024)
Pemotongan kayu Sono Keling terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.namun dapat di gagalkan oleh salah satu pekerjaan tambal sulam jalan propinsi.
Dari keteranganya mengatakan bahwa pemotongan tersebut di ketahui pada waktu akan melakukan penambalan jalan raya.
"Kami melihat ada sekelompok orang yang sedang berupaya mengangkut kayu tersebut. Setelah kami ingatkan orang-orang tersebut menghilang satu persatu kami juga tidak mengenal mereka,"terang pengawai tambal sulam Japan propinsi tersebut.
Sementara dari pihak aset Unit Pelaksana Tehnis Pemeliharaan Jalan Dan jembatan (UPTPJJ) banyuwangi Tomy mengatakan bahwa akan di angkut ke kantor dinas.
"Kayu sudah kami laporkan ke pihak Polsek Sempu dan hari ini juga di Bawa ke sana,"terang nya
Sempat terjadi argumentasi dari bagian aset UPT kepada pihak awak media dan tim investigasi IWB.
"Kenapa kok wartawan keberetan kalau kayu ini di bwak ke UPT,"kata Tommy
Bahkan jawaban sinis terlontar dari tommy.saat di minta nomer telfon oleh ketua Info Warga Banyuwangi(IWB)
"Buat apa, kan sudah tak kasih konfirmasinya,"ulas nya
Beberapa menit kemudian pihak Polsek Sempu datang ke lokasi,terpantau sedang melakukan pengambilan gambar serta membawa kayu Sono Keling.akan tetapi pihak Polsek Sempu tidak bersedia di mintai keterangan.
Sementara Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) Abi Arbain mengatakan"dengan adanya temuan ini pihak Polsek Sempu tetap melakukan proses penyelidikan hingga terungkap dalang dari pencurian kayu Sono Keling,"ujarnya Abi
Lebih lanjut Abi menambahkan"jika BB tersebut telah di amankan, maka pihak UPTPJJ jelas tidak boleh membawa sebuah barang bukti dugaan tindak pidana,dengan demikian IWB akan terus mengawal pencurian kayu Sono Keling tersebut,"jelasnya
Kayu sono Keling sendiri merupakan salah satu kayu yang di lindungi oleh Balai konservasi sumber daya alam BKSDA dan pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA itu sendiri berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
*(Bgs Ji),_