Sumatera Utara -Jejakinformasi.id -Sejumlah Wartawan di Mandailing Natal dilarang meliput penerbangan perdana di Bandara Abdul Haris Nasution. Kamis (21/03/24).
Wartawan yang dari pagi sudah berada di Bandara tidak diperbolehkan masuk dengan alasan yang tidak jelas. Wartawan hanya diperbolehkan menunggu di depan pintu penerbangan dan hanya diperbolehkan mengambil gambar dari balik pagar kawat yang dibuat pihak Bandara.
Iskandar Hasibuan yang merupakan salah satu wartawan senior menyampaikan bentuk kekecewaanya dihadapan sejumlah wartawan dan masyarakat yang berada di sekitaran bandara.
Iskandar menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah wartawan sudah mencoba masuk akan tetapi tidak diperbolehkan oleh security yang berada di pintu masuk, Padahal sebelumnya ada beberapa orang wartawan yang sudah dan meliput didalam Bandara.
"Entah karena wartawan yang masuk tersebut mengklaim bahwa hanya merekalah wartawan di Mandailing Natal ini saya tidak tau". Ujarnya.
Yang lebih mengkecewakan lagi bagi Iskandar karena beliau juga merupakan putra dari Desa Malintang yang dalam hal ini tempat bandara Abdul Haris Nasution ini dibangun dan beliau juga memiliki nama media yang sama dengan tempat bandara ini dibangun yaitu Malintang Pos.
Selanjutnya Wartawan di Madina sangat menyesalkan sikap Kepala Bandara Abdul Haris Nasution ini karena tidak memperbolehkan waratawan untuk meliput, padahal seharusnya hal seperti ini perlu di publikasikan dan bandara tersebut perlu dipromosikan kepada khalayak ramai terutamanya kepada masyarakat Mandailing Natal agar mereka mengetahui bahwa Bandara di Madina sudah mulai bisa difungsikan.
Selanjutnya Wartawan Madina juga akan memboikot segala aktivitas dan kegiatan yang berada di Bandara Abdul Haris Nasution.
Selanjutnya Kepala Bandara Abdul Haris Nasution perlu mengetahui bahwa Bandara tersebut merupakan bandara masyarakat yang dibangun untuk masyaraakt bukan untuk kepala Bandara, serta Wartawan di Madina datang untuk meliput serta mempromosikan bandara tersebut bukan untuk hal yang lain.
Reporter: Mulyadi P Jambak