WAY KANAN Jejakinformasi.id -Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dalam rumah sdri. Jumiah Dusun Talang Sali Lingkungan III Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way kanan. Minggu (10/03/2024).
Tersangka inisial GF (30) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib korban an.Jamiah bersama dengan keluarga meninggalkan rumah untuk beraktifitas di luar dengan meninggalkan uang di sebuah dompet yang disimpan di lemari ruang belakang rumah.
Korban baru mengetahui ada pencurian setelah pulang kerumah dan melihat pintu lemari ruang belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka sekitar pukul 16.15 Wib.
Modus diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat tembok samping lalu masuk ke ruang belakang rumah korban dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah yang disimpan di dalam lemari dengan cara mencongkel pintu lemari dengan menggunakan sebilah pisau.
Mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di kediamannya anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Tersangka GF beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” tutup Kapolsek.
(Edison Anggara)