Gunungsitoli, jejakinformasi.id,- Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, berikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (28/02/2024).
Sebelumnya, masing-masing Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
Penyampaian pandangan umum tersebut diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dan selanjutnya diteruskan oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia.
“Kami sependapat dan sepakat dengan pemandangan umum Dewan, bahwa dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli, Pemerintah Daerah akan berkomitmen bahwa penetapan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar Hukum dalam penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya penerapan kearsipan yang berbasis digital", ungkapnya.
Selanjutnya, dalam penerapan tersebut Pemko Gunungsitoli akan segera menggunakan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) guna mewujudkan kinerja pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemanfaatan dan pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya, jelasnya.
“Kami juga sependapat dengan pemandangan umum Dewan, bahwa dalam Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Daerah akan melakukan penataan dalam internal pemerintah menurut ketentuan dan mendapatkan Rekomendasi KASN, apalagi disaat ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang melaksanakan proses jobfit bagi seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama” ucap Wali Kota.
Masih disampaikannya, terkait dengan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, khusus urusan pemuda dan olahraga, dilakukan penambahan nomenklatur pemuda dan olahraga guna optimalisasi penyelenggaraan seluruh urusan yang terkait langsung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli sehingga menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, sementara,
Khusus untuk Satpol PP, dilakukan peningkatan tipe dari tipe “C” menjadi tipe “A”. Hal ini dilandasi atas kebutuhan organisasi dalam rangka optimalisasi perlindungan masyarakat, penegakan Perda dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.
Lanjutnya, khusus untuk perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, bertujuan untuk mangakomodir fungsi riset dan inovasi daerah, sehingga tidak membentuk unit kerja baru dengan berdasarkan Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor : B-959/I/OT.00.00/12/2023 Tanggal 6 Desember 2023.
“Kami yakin bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam nota jawaban ini masih ada pemandangan umum Dewan yang belum terjawab, dan nantinya akan dijelaskan dalam pembahasan lebih lanjut bersama Pansus DPRD", ucap Wali Kota.
Untuk itu, Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan untuk melanjutkan proses pembahasan kedua Ranperda ini sehingga dapat ditetapkan dengan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wali Kota mengakhiri. (SL)