Notification

×

Iklan

Iklan

Uang IPP Dugaan Pungli Tetap Berjalan di MAN 02 Kepahiang

Senin, 12 Februari 2024 | 21:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-12T14:02:52Z
Kepahiang -Jejakinformasi.id -Di duga telah melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) di lingkungan Sekolah dengan dalih Uang IPP di Madrasah Aliyah Negeri, (MAN) 02 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.Senin 12/Februari/2024

Berdasarkan informasi dari pihak wali murid serta diperkuat siswa membenarkan “Dugaan Pungli” di Madrasah Aliyah Negeri MAN 02 Kepahiang yang telah meresahkan orang tua wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang “Diduga dipungut” oleh Pihak sekolah dan juga melalui Komite

Semua siswa wajib membayar uang IPP tersebut Sebesar Rp.125.000, dan menurut keterangan orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga di rekomendasikan oleh komite dan kepsek Madrasah Aliyah Negeri 02 Kepahiang.

Luar biasa sekolah ini sudah sering disoroti oleh Kalangan Masyarakat Sekitar namun tak kunjung sembuh dari penyakitnya maupun efek jera dari pihak sekolah.

Padahal sudah jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik.

Untuk di ketahui pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang Permandikbud No 60 Tentang pungutan di sekolah Adapun perubahan melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan Harus Sesuai Dengan Nirlaba Artinya tidak boleh di Gigit Rata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Sekolah Man 02 Kepahiang
Darwin S.ag Ketika di konfirmasi melalu Watch belum  memberikan keterangan.

Ditempat terpisah awak media Konfirmasi kepada ketua Komite namun belum juga ada respon.


Reporter : Tarmizi
Editor : Andi Sugian
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate