Bengkulu-Kepahiang Www. Jejak Informasi.Id Senin 05 Februari 2024 Lagi lagi dan lagi Tambang ilegal terus beraktivitas berdalih sebagai pemberdayaan warga. Salah satu cara penambang meminimalkan protes dengan melibatkan warga setempat menjadi bagian dari aktivitas pertambangan ilegal itu.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, aktivitas pertambangan tanpa izin semakin marak dan meresahkan, tak hanya menyebabkan kerugian negara, kegiatan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Diketahui pemilik tambang diduga ilegal tersebut adalah salah satu Oknum Caleg DPR RI dari peraksi Gerindra, EP yang kerap di sapa Ita Jamil, aktivitas tambang diduga ilegal bersekala besar tersebut terus berjalan, menggunakan Eksekavator Komatsu berwarna kuning hingga hari ini.
Namun diduga cukup kuat Aparat Penegak Hukum tutup mata atau diduga masih dalam proses penyelidikan, sehingga sampai sekarang aktivitas tambang masih terus berlanjut, dikarenakan lokasi pertambangan berada diwilayah Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Diketahui sebelumnya tambang diduga ilegal tersebut telah didatangi Tim dari Polda yang turun langsung Kanit Tipiter Polda Bengkulu, namun kenyataannya sampai hari ini masih beraktivitas, seharusnya aktivitas ini dihentikan dulu karena belum mempunyai izin, lokasi tersebut diketahui yang mepunyai izin resmi dan lengkap hanya CV. One Bermani.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta agar Polres Kepahiang Polda Bengkulu menertibkan aktivitas tambang Batu Gunung ilegal tersebut karena berpotensi menjadi kegaduhan Publik.
"Kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak, dan royalti. Tidak hanya kepolisian, Pemerintah juga harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal," pinta BM salah satu warga Desa mewakili warga lainnnya.
Tidak hanya itu Ketua LP. K-P-K Provinsi Bengkulu Alamsyah yang dikenal sapaan akrabnya Anca menyampaikan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara. Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin harus diamankan.
"Saya minta Kepolisian Daerah Bengkulu Menertipkan Tambang Batu Gunung ilegal tersebut, agar aktivitas pertambangan tanpa izin bisa diberantas," ujar Anca.
"Harus ada upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal segera terlaksana," ungkap Anca.
Selain itu Pengamat energi dan pertambangan Ahmad Redi menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin.
(Tarmizi).