Jejakinformasi.id Banyuwangi 6 februari 2024,.
Peredaran pil koplo saat ini kembali lagi ramai dan hangat menjadi perbincangan publik masyarakat banyuwangi , karena beredar luas secara ilegal beberapa titik di kabupaten Banyuwangi kususnya di kalibaru, bawahsanya peredaran pil koplo ini dengan nyaman tanpa ada rasa takut dan tanpa menghiraukan dengan UUD dan pasal yang berlaku tentang ancaman pidana..
Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435, dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Awak media jejakinformasi mengklarifikasi di lokasi tempat praktik jual beli obat-obatan terlarang (pil koplo) di rumah warga yang berlokasi kan di Kalibaru belakang stasiun Kalibaru.
"Nama yang sering akrab di panggil (Mami) orang yang melakukan praktik pengedaran obat-obatan terlarang (pil koplo).'
Melihat adanya beberapa orang yang masih kategori remaja lalu lalang keluar masuk di rumah tersebut pasal nya remaja- remaja yang masih usia di bawah 17 tahun kebawah, melakukan praktik jual beli dan memakai obat-obatan terlarang (pil koplo).
Kasihan putra bangsa jika generasi muda nya rusak karena obat-obatan terlarang (pil koplo), peredaran yang semakin marak ini akan membawa dampak negatif bagi tumbuh kembang seorang pemuda baik psikis dan fisiknya.
Mengenai bahaya penyalanagunaan pil ini sangat memprihatinkan , bahkan pil ini sudah menyerang lingkungan pesantren juga lingkungan sekolah terdekat.. Kami harap,.. Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi agar mau menghimbau atas kasus yang terjadi di Kalibaru tersebut, warga juga semakin waspada penyalahgunaaan dan peradaran obat yang sudah masuk dilingkungannya..
Saya memohon ke APH terkait agar segera menindaklanjuti terkait pil koplo yang semakin marak di banyuwangi, khusus nya dikalibaru.
Semoga tindak tegas dari APH segera di tindak lanjuti kebijakan dan keputusan memang harus di segerakan, mengingat peredaran (pil koplo) ini bisa semakin naik grafis nya apa bila tidak ada penanganan tepat dari APH terkait, imbuhnya.
(Bgs team).*