Kabupaten Situbondo -Jejakinformasi.id Pasalnya tempat itu merupakan penghasilan bagi para PKL untuk berjualan mencari Nafkah demi keluarga anak isteri. Salah satu Pedagang yang enggan di sebut namanya,Konfirmasi dengan Awak Media,Sabtu:10/02/2024 ,
Mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan berjualan dan pendapatan berkurang setelah pihak pengelola dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo melarang berjualan di dalam Alun-alun dengan terpampangnya Banner yang bertulisan Di Larang berjualan.
Padahal Kata Dia tempat tersebut banyak di kunjungi orang dan apalagi kalau malam Minggu.Dia pun berharap agar Pihak Terkait bisa memikirkan Nasib PKL dan pedagang lainnya.
"Pinginnya Kami di kasih kesempatan,kita sendiri tidak punya tujuan jelek,saya hanya cari makan untuk berjualan dari pukul 03.00 sore sampai pukul 12.00 Malam dan tidak ada maksud tujuan lain,
"katanya. Demi Kebijakan dan Keadilan serta Kepastian hukum,Pemerintah Kabupaten Situbondo segera turun lapangan dan mengatasinya,terkait Usaha Pedagang Kaki Lima dan Pedagang lainnya,
biar tidak di perlakukan atau tidak di buat kesempatan oleh oknum penyelenggara pemerintah yang ada di Kabupaten Situbondo.
Reporter : H.Jubri,C.fls