Gelar kegiatan Musyawarah penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) kepada kelompok penerima manfaat (KPM) Desa pinogaluman,kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilaksanakan dikantor desa setempat pada 2 Februari 2024.
Sangadi, sebagai Pemerintah Desa menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria akan menerima bantuan pemerintah ini wajib menerima, dikarenakan menjadi program pemerintah pusat
Dan dikhususkan bagi masyarakat yang lanjut usia,dan sakit menahun,serta bagi masyarakat yang miskin ekstrim
Dan yang ditetapkan untuk menerima bantuan akan diputuskan melalui Musyawarah bersama-sama.dengan Masyarakat Desa Pinogaluman .
Sesuai ketentuan pemerintah bahwa nol sampai dua lima persen (0-25%) adalah untuk kebutuhan dari penerima bantuan langsung tunai untuk masyarakat pinogaluman
Dan selaku pemerintah desa dan Badan, lembaga benar benar itu akan disalurkan kepada orang tepat yang membutuhkan
Jadi apa yang menjadi program pemerintah atasan benar benar dilanjutkan oleh pemerintah desa yang ada,
Dan yang akan menerimanya bantuan yang ditetapkan ditahun ini ada 42 orang.
Meity Roritulus sebagai sangadi pinogaluman berharap bagi yang telah ditetapkan untuk menerima bantuan langsung tunai bisa digunakan sebaik-baik mungkin.
Selain itu Bpk wisan selaku Ketua BPD Pinogaluman mengatakan bahwa tadinya kita sudah mengikuti rapat dan sudah disepakati bahwa mereka akan menerima bantuan langsung tunai(BLT) ketika dana bantuan sudah ada, tentu nya akan diberitahukan kepada penerima manfaat(KPM)
Sesuai dengan regulasi yang telah diatur dan sudah ditunjuk oleh Pemerintah Desa telah berkerjasama dengan BPD serta disetujui secara mufakat dan menjadi saksi adalah masyarakat itu sendiri melalui Musyawarah bersama dengan masyarakat desa pinogaluman.
Reporter :Jemfri Laoh