Nias Utara, jejakinformasi.id, (8/2/2024),- Dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pada Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder yang di laksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Kamis, (8/2/24).
Kegiatan di awali Pembukaan dan paparan singkat oleh Sanristiani Laoli (Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara) mengenai PKP 15, Pembersihan APK. Sanristiani Laoli mengatakan memberikan waktu kepada setiap Parpol agar membersihkan secara mandiri APK mereka sendiri. Sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak terdapat lagi APK, ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kab. Nias Utara menyampaikan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa waktu yang tidak boleh melakukan kampanye.
Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024. Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing, tegasnya.
Kemudian Kapolres Nias dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kapolsek Lahewa menyampaikan akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu baik dalam proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dan Pengawa Pemilu khususnya Kabupaten Nias Utara".
Selanjutnya Dandim 0213/Nias dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pabung Yus Waruwu mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara harus bekerja keras mengingat tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan Pemilu.
Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu Nias Utara agar segera menyurati Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Kita juga meminta agar Satpol PP juga harus ikut andil dalam pembersihan APK dimaksud agar cepat proses pembersihannya.
"Kami harapkan juga kepada kita semua agar menjaga keadaan masa tenang sampai hari pelaksanaan pemilu supaya tetap kondusif, nyaman dan aman sehingga Pemilu akan terlaksana sebagaimana mestinya, ucapnya.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye. Partai Politik diberi kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK masing-masing sampai tanggal 12 Pebruari 2024 dan dilanjutkan pembersihan APK oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP. (SL)