Situbondo,JejakInformasi.id.:Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo di pertanyakan. Pasalnya,Laporan dugaan Pungutan liar atau Gratifikasi Jalan Tol Probowangi ( Probolinggo Banyuwangi) mangkrak dan perkaranya hingga kini tidak jelas juntrungnya.Miris lagi,bahkan di duga Laporan tersebut sudah selesai.
yang mana melibatkan Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo,Sampai-sampai beberapa warga yang sekian kalinya mempertanyakan laporan dugaan Gratifikasi tersebut, Amir Mahmud Ketua LPPAN bersama Syahran Ketua LSM Laskar,Suyitno dan Sukris Kordinator Lapangan,Mendatangi Ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo,mereka mendesak agar laporan dugaan Gratifikasi tersebut segera di tuntaskan.
Sementara itu,Syahran Ketua LSM Laskar konfirmasi pada Awak Media, Rabu:07/02/2024, menerangkan"Bahwa Kami menagih kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menindak lanjuti Laporan Kami 18 Desember 2023 yang lalu,konon informasinya laporan tersebut sudah selesai artinya tidak berlanjut ,maka dari itu kami menagih, mempertanyakan", terangnya.
Dan Kasus ini "Menurut UU No:20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di anggap memberi suap ,bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.Dan di perjelas di pasal 12 ,"bahwa Pelanggaran tersebut akan di kenai hukum pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau di kenakan denda dengan jumlah minimal 200 juta dan maksimal 1 Milyar,"imbuhnya. Jurnalis: (H.Jubri,C.fls)