Mandailing Natal -Jejakinformasi.id -Pasca kisruh PPPK Madina yang telah menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal DHS sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 beberapa pekan terakhir ini, kembali Polda Sumut menetapkan 5 (lima) tersangka baru pada kasus yang sama.
Berikut lima tersangka baru yang ditetapkan Polda Sumut:
Kepala BKD (AHN), Kasi Dikdas (HS), Bendahara Disdik (SD), Kasubbag Umum (ISB) dan Kasi Dik Paud (DM).
"Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang lagi sebagai tersangka kasus PPPK Madina."ujar Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) pada jumat 2/2/24.
Awalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispend) Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini setelah dirinya mengakui ada meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK dengan Total uang keseluruhan yang ia minta diperkirakan mencapai sekitar Rp 580 juta.
Hadi menjelaskan bahwa ada sekitar Rp.64 juta uang Tunai yang turut diamankan dari DHS atas kasus PPPK 2023 Kabupaten Mandailing Natal.
"Kalau tidak salah, sekitar Rp.64 juta uang tunai yang diamankan dari DHS."sebut Hadi.
Setelah ditetapkannya DHS sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DHS atas kasus tersebut, dan atas perbuatannya, DHS dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Mulyadi P Jambak