SUKABUMI, jejakinformasi.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parakansalak menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk 132 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bimtek untuk memperkuat kapasitas PTPS tersebut berlangsung di Sekretariat Panwaslucam Parakansalak yang berada di Kp Cisarandi Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak, Minggu (11/02/2024).
Menurut Timbul Nugraha Perdana atau yang akrab di sapa Inu Ketua Panwaslu Kecamatan Parakansalak mengatakan, tujuan Bimtek Pengawas TPS yaitu dalam rangka memperkuat kapasitas dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pengawasan logistik, persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, dan perhitungan suara.
"Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperkuat kapasitasnya teman-teman sebagai pengawas TPS, dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pada saat pemungutan suara, dan perhitungan suara," kata Inu disela kegiatan Bimtek tersebut.
Inu pun berharap kepada pengawas TPS dapat mendengar dan menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan, sehingga menjadi bekal teman-teman dalam melakukan pengawasan.
"Pengawasan serta arahan untuk menyampaikan upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dengan mendeteksi potensi kerawanan, tentang pungut hitung harus diketahui dan dipahami oleh pengawas TPS," terangnya.
Lebih lanjut menurut Inu, upaya pencegahan akan dilakukan secara masif terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas TPS. Karena PTPS wajib untuk memahami langkah-langkah dalam melakukan upaya pencegahan.
"Upaya pencegahan yang kita lakukan adalah dengan mendeteksi dan memetakan potensi kerawanan yang akan terjadi. Sehingga pelanggaran pemilu tidak terjadi dalam pemilu 2024," tambahnya.
Sementara itu menurut Vera Megantara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu.
Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu di TPS. Karena itu, pengawas TPS harus memahami jenis-jenis pelanggaran pemilu.
"Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu 2024. Karena akan mengawasi masa tenang, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi tingkat TPS," jelas Vera.
Vera juga menguraikan dalam Bimtek ini, memberikan pemahaman untuk teman-teman pengawas TPS terkait dugaan pelanggaran pemilu. Apalagi, pengawas TPS punya kewenangan dalam mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu di TPS.
"Untuk pengawas TPS agar memahami dengan baik materi yang disampaikan. Sehingga tugas pengawasan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Jack