
Banyuwangi jejak informasi. id Galian C yang tak Berijin alias ilegal di desa wonosobo kecamatan srono kabupaten Banyuwangi terus beroperasi , para pelakunya terlepas dari pungutan pajak dan penindakan pemerintahan wonosobo kecamatan srono kabupaten Banyuwangi setempat seakan akan tutup mata adanya galian C tersebut.
Ini sangat disayangkan kegiatan tersebut yang bisa mengancam alam disekitar yang menyebabkan rusaknya prasarana pengairan yang juga bisa merugikan pemerintah.
Dari pantuan awak media jejak informasi. Id saat ini dilapangan menyorot luas wilayah tambang galian C MUDROK di duga ilegal tanpa mengantongi izin yang jelas aktifitas alat berat dan mobil dam truk di lokasi area pertambangan.
Saat kedatangan awak media dilokasi pertambangan galian tersebut , semua pekerja juga sopir sopir seakan akan tidak mengenal hukum apa yang dilakukan penambangan tersebut.
Kita akan klarifikasi ke pihak APH polda jatim dan ESDM untuk mengusut dan menanyakan pengusaha galian C MUDROK yang ilegal dikarenakan selain merusak lingkungan , tambang tersebut juga di duga tidak mengantongi perizinan apa yang dikarenakan ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
Diharapkan pihak APH dan ESDM serta lembaga lingkungan hidup juga instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dugaan tambang galian C ilegal di desa wonosobo kecamatan srono kabupaten Banyuwangi.
Bila pelaku tidak memiliki ijin bisa dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun - 10 tahun dengan denda 3 miliar - 10 miliar.,.
( RD )