Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Februari 2024 | 01:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-20T18:54:49Z
SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Pasca kecelakaan kerja yang menyebabkan amputasi tangan salah satu Karyawan PT Aneka Dasuib Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi terus menjadi sorotan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lokasi kejadian di dampingi Bidang Hubungan Industri dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menyampaikan bahwa kedatanganya bersama para pejabat lainya untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan.
"Sesuai dengan aturan pihak Disnaker hanya memberikan pembinaan terhadap perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi," terangnya.

Adapun mengenai penindakan menurut Usman hal tersebut merupakan kewenangan Pengawas dan saat ini penanganannya sedang dilakukan proses. 

"Untuk penindakan sedang dilakukan proses pengawas Propinsi, namun tadi kami menyampaikan agar pihak perusahaan wajib mendaftarkan para karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan jangan sampai kejadian serupa dapat merugikan karyawan," tambahnya.

Sementara menurut H M. Hasan Kasi trantib Pol-PP Kecamatan Bojonggenteng menuturkan bahwa pihak perusahaan jangan menyepelekan masalah terkait pada hak karyawan.

"Ada masalah apapun tolong komunikasi baik pihak Pemerintah, Babinsa, dan Babinkantibmas, terlebih pihak perusahaan hari ini dapat mengurus hak korban sampai tuntas," pungkasnya bernada kesal.

Sementara menurut Kepala Kantor PT. Aneka Dasuib Jaya, Rama Agustian mengaku, jika keterlambatan informasi yang harus di sampaikan bukan atas kesengajaan ditutup-tutupi, melainkan mendahulukan penanganan korban. 

"Pada saat kejadian kami pihak perusahaan fokus penanganan korban yang langsung dilarikan ke RS hingga dini hari, setelah pulang kami langsung berkoordinasi dengan pihak Desa dan kemungkinan baru hari kemarin tersampaikan kepada pemerintahan yang lain," kilahnya.

Rama menambahkan, adapun soal rencana pemanggilan dari pihak Kepolisian, dirinya pun turut membenarkan, namun belum tau kapan dan siapa-siapanya. Sementara saat disinggung soal tanggungjawab kepada korban, ia memastikan sudah menempuh jalur itu.

"Sejauh ini, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada pihak keluarganya. Dari mulai siap menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh, memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk kami akan mengangkat korban sebagai karyawan tetap," tutup Rama.

Tim jejakinformasi.id
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate