Di'imingi Kerja ke Luar Negeri, Uang Puluhan Juta Rupiah Melayang.
Gunungsitoli, jejakinformasi.id, (1/2/2024),- Akibat di'imingi kerja di Luar Negeri Salah seorang warga Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai diduga menjadi korban penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri. Hal itu terungkap saat Yufertinus Waruwu dan keluarganya mendatangi rumah Yemiman Mendrofa warga Desa Lalai I/II, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kamis, (11/1/2024), satu bulan lalu.
Kepada awak media ini, Yufertinus Waruwu menjelaskan bahwa baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan berkedok pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri. Kejadian yang menimpa dirinya itu berawal dari informasi Yemiman Mendrofa yang diketahui melalui spanduk informasi yang terpasang di teras rumahnya, tepatnya di Desa Lalai I/II, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Dengan kejadian tersebut Yufertinus Waruwu mengakui dirinya sangat dirugikan dan ditipu secara materi oleh Yemiman Mendrofa bersama kawan - kawannya. Berdasarkan kejadian tersebut Yufertinus Waruwu membenarkan telah membuat laporan Polisi di Mapolres Nias, Tanggal, 24/1/2024, Dengan Nomor: STLP/30/1/2024/Polres Nias/Sumatera Utara. Atas dugaan Penipuan/Penggelapan.
"Benar, kejadian tersebut telah saya laporkan di Polres Nias untuk diproses secara Hukum, dimana sebelumnya saya dan keluarga telah berulang kali mendatangi rumah Yemiman Mendrofa namun tidak ada kejelasan dan tanggungjawabnya sebagai Perekrut atau penyebar informasi. Nah, dengan saya membuat laporan Polisi ini, tentu harapan kita agar hal seperti ini jangan sampai dialami oleh orang lain dan menjadi korban seperti saya ini", ujar Yufertinus Waruwu dengan sedih.
" Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum khususnya kepada Pihak Sat Reskrim Polres Nias yang telah menerima laporan saya untuk di proses ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan guna proses Hukum. Dan saya juga berharap kepada pihak Penyidik Polres Nias untuk memanggil YM. alias Ama Brian yang selama ini diduga sebagai Calo dan ikut menyebarkan informasi bohong atau palsu kepada masyarakat yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian", ungkapnya.
Jadi, untuk proses selanjutnya Saya serahkan kepada pihak Penyidik Polres Nias. Sebagai Warga Negara Indonesia, Kita wajib menghargai dan taat Hukum, jadi kita ikuti saja dulu lurnya dan prosesnya bang, ucap Yufer kepada awak media ini. (SL).