
Situbondo,Jejak Informasi.id.Mungkin Anda sering mendengar cerita debt collector menarik mobil debitur yang masih dalam status dicicil dan tak jarang,ada unsur ancaman atau perlakuan kasar yang terjadi, yang berbuntut keresahan.Penagihan cicilan utang seharusnya dilakukan lewat divisi internal desk Collector perusahan pembiayaan terkait,akan tetapi perusahan pemberi kredit juga bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang kerap kali disebut debt colector jika terjadi.
cedera janji dengan debitur.Dalam prakteknya,debt collector semestinya tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak cicilan,itu ada aturannya.Kali ini telah terjadi perampasan satu mobil Avanza tahun 2022,Korban inisial SD (24) asal Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur yang di ambil paksa di jalan Raya Banyuwangi oleh oknum Debt Collector sejumlah Dua Orang.
Sementara itu,Salah Seorang Pengacara Muda Moh.Asnawi Pratama,SH., Konfirmasi dengan Awak Media Senin:05/02/2024 Mengatakan ,"Saya selaku Kuasa Hukum korban tidak akan main-main dengan kejadian ini,Saya ancam Lapor ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan Perampasan dengan kekerasaan.
yang di lakukan oleh Oknum debt collector dan akan meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan tindakan tegas,yang telah terang-terangan melakukan perampasan Unit Mobil di jalan,yang meresahkan masyarakat dan ketenangan para konsumen,"Ujarnya. 'Sudah jelas ini Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,di hukum pencurian yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan Atau ancaman kekerasan terhadap orang,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang di curi itu tetap,ada di tangannya,". Imbuhnya. Pewarta: (H.Jubri,C.fls.)