Jejakinformasi.id Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada hari ini 14 Februari 2024. Dalam kondisi tertentu, pemilu dapat dilaksanakan dalam dua putaran. Lantas seperti apa syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024?
Sebagai informasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berlangsung selama satu maupun dua putaran. Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon (paslon). Mengenai syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024, rekamjejak telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya melalui artikel berikut.
Syarat Capres Menang Satu Putaran
Merujuk dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416. Adapun syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran
Lantas apa yang terjadi jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran? Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemilu 2024 akan berlanjut di dua putaran. Hal ini juga dijelaskan secara rinci melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pemilu dua putaran disebutkan dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Jadwal Putaran Pertama Pemilu 2024
Agar masyarakat mengetahui tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam satu putaran, berikut jadwal putaran pertama Pemilu 2024 yang dikutip dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
Jadwal Putaran Kedua Pemilu 2024
Apabila Pemilu 2024 lanjut putaran kedua, masyarakat akan kembali melakukan pemungutan suara untuk yang kedua kalinya. Adapun jadwal putaran kedua Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
Nantinya pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai syarat capres menang satu putaran yang dilengkapi dengan jadwal Pemilu 2024 lengkap. Semoga bermanfaat!