Gresik -Jejakinformasi.id -Satuan Lalu Lintas Polres Gresik dengan bangga mengumumkan pelaksanaan tugas baru yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungandan kenyamanan masyarakat. Langkah ini dilakukan dalam rangkapenegakan Surat Telegram (ST) Kapolri No DT/1045/V/HUK.6.2./2021 yang fokus pada penindakan terhadap kendaraan rodadua yang menggunakan knalpot tidaksesuaidengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia) .
bagian dari upaya serius dalam menegakkan aturan tersebut, Satlantas Polres Gresik telah menerima alat khusus berupa Sound Level Meter Class 1 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat terkait tingkat
kebisingan yang dihasilkan oleh kenalpot kendaraan bermotor.
“Kali ini satlantas polres gresik telah menerima sebuah alat untuk melakukan testingkat kebisingan kendaraan bermotor. Alat ini digunakan sebagaialat bukti untuk melakukan penindakan kepada
pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik, dimana tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, memiliki standar masing-masing,
Sesuaidengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan
Bermotor, dan disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01” Ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.
Berdasarkan aturan tersebut,--motor dengan kubikasidi bawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 dB, sementara motor dengan kubikasi 80 cchingga 175 cc memiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 dB.
Tak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibatkan anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas PoldaJatim.
Pelatihan ini melibatkan pengoperasian alat Sound Level Meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan
"Langkahini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap kenalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagiseluruh warga Gresik.
"Satlantas Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, nyaman, dandamai.
“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan bersama. Mari bersama-sama menciptakan Gresik yang lebih baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi Teknik (pabrikan), dan tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang ada” Ujar penutup dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.