Medan,Jejakinformasi.id
Dalam rangka memenuhi hak warga binaan, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan Sosialisasi Program Integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB). Sabtu (20/01/2024).
Bertempat di Paviliun Hasanuddin, sosialisasi ini dilakukan oleh Staff Bantuan Hukum Dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Rutan Kelas I Medan, hal ini dilakukan sebagai bentuk jemput bola untuk memenuhi hak-hak mereka, juga untuk mendengarkan keluhan sekaligus sharing/berdiskusi tentang program integrasi ini.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendata warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidananya dan berhak mendapatkan program integrasi.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan Kelas I Medan Ronny S Hutapea, menegaskan bahwa segala bentuk program integrasi ini tidak dipungut biaya sama sekali, “saya tegaskan kepada seluruh warga binaan semua proses integrasi ini tidak ada pungutan atau biaya semua nya gratis”. Tegas Ronny.
(A.Gulo)