Situbondo:Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo,Kini menjadi Viral lantaran di gadaikan oleh Oknum Kepala Desa AH (47).
Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok dengan Luas kurang Lebih 500 Meter Persegi,Lokasi di Blok Semiring ,Desa Demung ,Kecamatan Besuki,seharusnya menjadi Aset Desa dan menunjang tambahan penghasilan perangkat.
desa juga Anggaran Pendapatan Belanja Desa( APBDes) ,yang mana hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No:6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Situbondo No:52 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No:64 tahun 2017 tentang Tata cara Pengelolaan Aset Desa,serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No:1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Kini Nasib TKD tersebut dalam sorotan publik dan kemungkinan besar akan menuai ke persoalan hukum.Di Lansir Media ini hasil Konfirmasi dengan salah satu BPD / Badan Permusyawaratan.
Desa Pesisir yang mana enggan di sebut namanya,"Tanah Kas Desa itu di gadaikan Kepada PT (75) Dusun Karang Anyar Desa Demung Kecamatan Besuki, sejak awal Januari 2023 dan itupun tanpa prosedur,tanpa Musrembang,tanpa Pelelangan TKD dll, Komponen BPD tidak tahu kesepakatan itu,Muro- Muro BPD sudah dengar kabar kalau TKD itu sudah di gadaikan Rp.60 juta dan sekarang Saya sendiri belum tahu,..apa sudah di tebus atau tidak.
tandasnya. Senin:15/01/2024. Via sambungan Whats-ap. Sementara itu, HN (25) Keluarga PT Yang awalnya tidak tahu Persoalan ambil gadai, "Menyayangkan tindakan Kepala Desa Pesisir Besuki ,Karena berpotensi Kepada Persoalan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Akan Kami tindak Lanjuti Persoalan tersebut dan Kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, biar tidak menjadi Yurisprodensi ke desa-desa yang lain..," pungkas singkat. Pewarta: ( H.Jubri,C.fls )