Gunungsitoli, jejakinformasi.id, - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan pelaku penyalahgunanan Narkoba di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (18/1/24).
Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli.
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan penangkapan terhadap ke 2 orang tersebut saat hendak bertransaksi tepatnya di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/1/24) malam.
Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH., yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30) bersama barang bukti berupa serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, RPA. dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelasnya.
Sementara setelah penangkapan terhadap pelaku RPA tidak berselang lama dua hari kemudian, Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Nias kembali melakukan penangkapan terhadap ELT (29) yang beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.
Penangkapan terhadap ELT tepatnya di Jalan Gomo Kota Gunungsitoli setelah ELT menyerahkan paket diduga Narkotika jenis sabu kepada Petugas yang sedang melakukan Under Cover Buy (penyamaran), ungkapnya.
“ Dari tangan ELT diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya
Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutupnya. (SL)