Notification

×

Iklan

Iklan

Penjelasan Dan Aturan Tugas tukpoksi Paralegal Di Lembaga Bantuan Hukum

Rabu, 17 Januari 2024 | 04:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T21:02:32Z

jejakinformasi.id Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Terdapat beberapa posisi bagi lulusan sarjana hukum yang bisa ditekuni dalam merintis karier di suatu kantor hukum. Sebut saja seperti Partner, Associate, of Counsel, dan termasuk posisi Paralegal. Lantas, apa yang dimaksud dengan posisi Paralegal itu? Pasal 1 angka 5 Permenkumham No.3 Tahun 2022 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mendefiniskan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

“Secara prinsip kalau di kantor saya Parelegal ini Sebagai Asisten Bantuan Dan entry position, jadi Paralegal ini yang memang staff di kantor. Tugas dan fungsinya supporting para Associate saja. Mereka akan terlibat dalam penanganan suatu perkara, tapi dari sisi yang sangat general. Khususnya melakukan banyak searching peraturan terbaru,” ujar Suhendra,S.H&KHI  kepada Jejakinformasi.id Selasa (16/01/2024).

Ia menjelaskan pada dasarnya seringkali terdapat berbedaan kebijakan berkaitan dengan posisi Paralegal dalam kantor hukum. Dalam hal ini, Suhendra.SH&KHI memiliki keunikan tersendiri dimana bagi Paralegal disamping menjalankan tugas seperti menyiapkan administrasi dokumen hukum dan lain sebagainya, mereka juga mendapat kesempatan belajar dari jajaran Associate.

Menurut Suhendra.SH, posisi Paralegal bagi kantor hukum adalah penting. Keberadaannya sebagai supporting system tidak dapat terpisahkan dengan Partner ataupun Associate. Ia mengaku cukup selektif dalam memilih Paralegal yang hendak bergabung dengan kantornya. “Bukan hanya rekam jejak akademik yang diperhatikan, meski itu menjadi salah satu pertimbangan. IPK tinggi dirasa tidak ada gunanya jika seorang yang hendak mengisi posisi Paralegal tidak memiliki integritas dan loyalitas.”

Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 3/2021 menggariskan bahwa Paralegal memiliki hak untuk mendapat peningkatan kapasitas terkait pemberian Bantuan Hukum serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Ayat (2)-nya menyebutkan kewajiban Paralegal melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

“Di kantor saya ada jenjang karier jelas untuk Paralegal. Karena saya bilang mereka entry position sebagai pekerja tetap Dan Bsntuan Dalam Tugas Setelah entry position yang dilalui sekian tahun, Paralegal ini bisa naik ke Legal Consultant. Di tempat saya ada istilah Legal Consultant, tiap kantor punya kebijakan dan penamaan sendiri-sendiri. Kalau Legal Consultant biasanya mereka sudah punya keahlian, ikut kursus, pelatihan, punya sertifikasi. Setelah itu mereka naik lagi setelah beberapa lama kerja di law firm, bisa naik terus. Kantor saya sangat terbuka untuk siapapun masuk, bahkan dan Siap Belajar  sekalipun masih sangat memungkinkan,” kata dia.

(RED)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate