Notification

×

Iklan

Iklan

Penipuan dari Cara Membayar Pajak Undian Berhadiah

Senin, 08 Januari 2024 | 18:47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-08T11:48:07Z

Jejakinformasi.id Modus penipuan yang banyak terjadi salah satunya adalah memberikan informasi kepada calon korbannya bahwa yang bersangkutan mendapatkan hadiah undian. Hadiah undian tersebut bisa saja mencatut nama-nama perusahaan besar antara lain terkait perusahaan operator seluler yang dipakai calon korban dan perusahaan dengan produk-produk terkenal. Dengan adanya nomor telepon dan nama kontak person dengan gelar akademik yang meyakinkan, serta adanya website untuk melihat pengumuman undian, calon korban menjadi tertarik dan mudah untuk diarahkan.

Kebanyakan sang penipu mengarahkan/menyuruh calon korbannya mentransfer uang ke rekening tertentu sebagai pembayaran pajak atas hadiah undian tersebut. Penipu mengatakan bila pembayaran pajak sudah ditransfer maka hadiah berupa uang akan segera dikirimkan ke rekening calon korban, atau hadiah berupa barang akan dikirimkan ke alamat calon korban. Setelah mentransfer uang maka resmi menjadi korban, lalu tersadar karena uang hadiah tak kunjung masuk rekening atau hadiah yang ditunggu-tunggu tak jua datang.

Agar hal ini tidak makin banyak merugikan masyarakat, sebaiknya masyarakat juga perlu tahu tata cara penyetoran pajak yang dikenakan pada hadiah undian. Yang paling utama harus diketahui, bahwa ketentuan siapa yang membayar pajak terhadap hadiah undian terlebih dahulu diumumkan saat pelaksanaan undian, sebelum adanya pengumuman pemenang. Biasanya berupa kalimat: “Pajak hadiah ditanggung pemenang” atau “Pajak hadiah ditanggung penyelenggara undian (perusahaan)” atau yang sejenisnya. Bila tidak ada klausul tersebut, maka pihak penyelenggaralah yang harus membayar pajak atas hadiah undian yang diberikan kepada pemenang. Pemenang tinggal mengambil hadiahnya tanpa perlu membayar untuk pajak, biasanya juga tidak membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya administrasi. Bila memang ada klausul “Pajak hadiah ditanggung pemenang”, maka pembayaran pajak tersebut tidak asal mentransfer ke rekening yang ditentukan oleh pihak lain melalui ATM ataupun datang langsung ke bank.

Pembayaran pajak hanya dilakukan di bank-bank dan kantor pos yang telah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bank-bank tempat pembayaran pajak disebut sebagai bank persepsi. Bank/Pos Persepsi adalah bank pemerintah atau bank swasta atau kantor pos yang mengajukan diri kepada Kementerian Keuangan untuk menjadi tempat pembayaran penerimaan negara baik dari pajak maupun penerimaan bukan pajak (PNBP). Setiap bank tempat pembayaran pajak, telah terhubung dengan suatu sistem penerimaan negara sehingga setiap pembayaran pajak akan mendapatkan dua nomor yang berbeda dalam tanda bukti pembayaran pajak yaitu Nomor Transaksi Bank (NTB) dan Nomor Transakasi Penerimaan Negara (NTPN).

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembayaran pajak atas hadiah undian adalah sebagai berikut:


Pajak tersebut berupa PPh final yang wajib dipotong/dipungut atas hadiah undian yaitu sebesar 25% (dua puluh persen) dari jumlah bruto hadiah berupa uang atau nilai pasar hadiah undian berupa barang/natura atau kenikmatan yang diserahkan.
Penyetoran PPh atas hadiah undian oleh Pemotong/Pemungut PPh ke Bank/Pos Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan kolom NPWP diisi NPWP penyelenggara undian.
Bila pajak undian ditanggung pemenang, maka pemenang membayar secara resmi kepada pihak penyelenggara. Penyelenggara undian wajib memberikan bukti potong pajak undian kepada pemenang. Pemenang melaporkan bukti potong pajak undian tersebut kepada dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP).
Pemenang bisa meminta bukti kepada penyelenggara undian untuk memastikan apakah benar pajak undian yang telah dibayarkannya telah disetorkan ke kas negara. Pajak yang sudah disetorkan pada negara akan mendapatkan bukti transaksi dari bank yang terdapat NTB dan NTPN. Bukti tersebut juga bisa dicek apakah benar-benar telah disetorkan ke kas negara dengan mengecek kebenaran NTPN dalam bukti setor di Kementerian Keuangan yaitu pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Jadi sangat jelas, bahwa pembayaran pajak atas hadiah undian tidak begitu saja disetorkan ke rekening tertentu atas arahan dari orang-orang tertentu melalui telpon. Ada beberapa hal yang harus ditentukan/dipenuhi dan prosedurnya pun tidak sembarangan atau seenaknya. Misalkan diberitahu mendapat hadiah uang Rp100 juta, tentulah harus membayar pajak Rp25 juta. Mendapat hadiah mobil tentulah harus ditentukan dulu harga pasarnya dengan dokumen-dokumen yang sah. Membayar pajaknya tidak asal transfer sejumlah uang sesuai arahan orang-orang yang tidak jelas. Untuk mendapatkan informasi yang lebih detil mengenai pembayaran pajak, masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Informasi akan diberikan petugas dengan lengkap dan detil tanpa dipungut biaya apapun. Informasi tentang hal ini juga bisa dengan mudah didapatkan melalui buku-buku ataupun di internet dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak ataupun website/blog yang membahas tentang perpajakan.

Dengan mengetahui tata cara dan prosedur pembayaran pajak atas hadiah undian, akan membuat masyarakat cepat sadar apakah informasi penerimaan hadiah yang didapatkannya adalah benar/legal atau hanyalah penipuan. Ingatlah bahwa penipu memanfaatkan ketidaktahuan dan keserakahan calon korbannya. Bila ada informasi bahwa kita mendapatkan hadiah, jangan bergembira secara berlebihan, pikirkan kembali apakah hal itu benar atau penipuan. Perhatikan juga informasi terkait pemotongan pajak atas undian. Apakah sesuai dengan prosedur yang legal ataukah asal-asalan seperti harus mentransfer ke rekening tertentu via atm, tanpa adanya dokumen resmi sebagai bukti sah terhadap pemotongan pajak undian, yang ditandai dengan adanya nilai bruto hadiah dan besarnya potongan pajak berdasarkan nilai bruto hadiah tersebut.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate