Gunungsitoli, jejakinformasi.id,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melaksanakan pelayanan langsung di Balai Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (31/01/2024).
Menurut Kepala Dinas DPMPTSP yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Putra Setiawan Bawamenewi, SH menyampaikan bahwa penerbitan NIB merupakan legalitas kepemilikan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Dengan adanya NIB tersebut para pelaku usaha menjadi terdata dan memiliki kesempatan mengakses maupun mendapatkan program-program pengembangan usaha yang disediakan oleh Pemerintah. Ia juga menjelaskan kalau penerbitan izin usaha sangat mudah, cepat dan gratis, ungkapnya.
“Kami berharap kemudahan yang dirasakan oleh Bapak dan Ibu dalam mendapatkan pelayanan perizinan untuk disampaikan bagi pelaku usaha lain, bahwa pelayanan perizinan tidak susah dan ribet. Selain itu, dengan terbitnya NIB diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta dapat memasarkan produknya dengan mudah, “ ucapnya.
Lanjutnya, adapun Jenis-jenis usaha yang diterbitkan NIB nya seperti usaha produksi rumah tangga, contohnya usaha pengrajin, usaha pembuatan keripik, usaha pembuatan kue, usaha potong ternak dan yang lainnya. (SL).