Mandailing Natal - Jejakinformasi.id -Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman perwakilan daerah Sumatera Utara 'James Marihot Panggabean' mengatakan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal dinilai berpotensi Mal Administrasi
Hal ini disampaikan oleh JM Panggabean usai mendengarkan klarifikasi dari Bupati Madina beserta beberapa OPD dan Asisten I Sekda Pemkab Madina pada Jum'at kemaren. 12 -01- 2024
“Setelah kami mendengar klarifikasi dari Bupati Madina kami menganalisis adanya maladministrasi dalam proses penerimaan PPPK. Namun untuk saat ini kami akan melanjutkan pemeriksaan dengan menyurati Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN,”sebut James,
James menceritakan, Bupati juga mengatakan bahwa dia mengakui adanya kesilapan-kesilapan yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah. Sehingga Bupati juga menyampaikan sudah ada 6 orang yang kelulusannya dibatalkan.
“Bupati menyampaikan sudah ada 6 orang yang izinnya dibatalkan. Dan diakui oleh Bupati bahwa ada kesilapan. Untuk yang lainnya saat ini Inspektorat sedang melakukan verifikasi apakah masih ada yang melanggar,”ungkap James.
Sebelumnya, Bupati Madina menghadiri undangan klarifikasi dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Jum'at (12/1/24) siang setelah sebelumnya menyatakan sudah meminta Asisten I Sekda Kabupaten Madina bersama Kepala BKPSDM Madina untuk menghadiri undangan tersebut.
Reporter: Mulyadi P Jambak