Notification

×

Iklan

Iklan

Jejakinformasi.id Sempat dibentak dan disebut tidak diundang, sejumlah Awak Media baik online maupun cetak dilarang Meliput Reses

Rabu, 24 Januari 2024 | 21:15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T18:11:38Z


Sukabumi  Jejakinformasi.id Sempat dibentak dan disebut tidak diundang, sejumlah Awak Media baik online maupun cetak dilarang Meliput Reses/Kunjungan kerja kegiatan Pelatihan Leadership Dan Manajemen Organisasi yang diadakan oleh dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati Komisi IX DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diselenggarakan disalah satu Penginapan di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Dalam vidio yang beredar dibeberapa Gruf Whatsapp Ribka menyebutkan bahwa, banyak sekali wartawan yang hadir seakan ada yang memobilisasi kegiatan tersebut.

"Ada apa ini biasanya tidak sebanyak ini, asal jangan rese aja. Wartawan, Warta Bin, Warta Intel, Warta Polres, Warta Polsek, Saya itu bang dari jaman orde baru sudah biasa," tutur Ribka. Rabu (24/01).

menurut dia, pihaknya merasa terintimidasi dengan datangnya wartawan bergerombol dalam acara tersebut.


"Kalian datang rame rame, ini seperti bentuk intimidasi, siapa yang menyuruh kalian, mau ngapain aku enggak takut," tegasnya.

Namun Hal tersebut dibantah oleh salah satu wartawan dari Beberapah Media online  menurutnya kedatangan ia ke acara tersebut tidak lain dalam rangka menjalankan tugas jurnalis nyaitu mencari informasi yang bisa disampaikan ke publik.

"Mungkin pada saat itu bu Ribka tidak nyaman karena terlalu banyak wartawan yang datang, yang akhirnya kami pun yang jelas - jelas mau meliput kegiatan jadi kena semprot,"

Insiden pengusiran itu terjadi ketika sejumlah wartawan hendak meliput kegiatan pelatihan leadership dan  manajemen organisasi , partai PDI. Wartawan diusir oleh dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak. 


Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).bertempat di Gedung Wisma Delima jalan raya Siliwangi no 121 Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.tetapi hal yang tidak diinginkan terjadi.wartawan di usirnya,dengan mengeluarkan kata kata " wartawan abal abal ".

Dari sejumlah wartawan,telah terekam vidio,di saat Ribka Tjiptaning mengatakan tersebut.berikut cuplikan yang terekam kamera.dan akhir nya wartawan menghampiri panwas yg hadir pada acara tersebut untuk meminta kebenaran  dan wartawan menanyakan acara tersebut kampanye atau bukan.


wartawan meliput atas ijin tim dari partai PDI-P dengan  mengeluarkan kata' kalau memang wartawan coba tolong ambil poto  dr Ribka Tjiptaning  pungkasnya ".dari salah seorang tim dari PDI-P tapi setelah  dr Ripka Tjiptaning memberikan sambutan bukan ke arah tema acara tapi  menyudutkan wartawan   sehingga ada perdebatan antara tim dari PDI-P dan panwas dan wartawan.


Pada saat ungkapan mengusir wartawan,peserta pelantikan,terdengar ungkapan " kita perang bu,jangan takut ".salah seorang pendukung nya mengatakan demikian." Bu,kita di belakang,jangan takut.perangkan saja bu ."itu yang di dengar dan terekam dalam Vidio suaranya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate