Notification

×

Iklan

Iklan

Hibah Provinsi 500 Juta Ke At- Taubah Karangpawitan Di Borongkan, Ketua Yayasan : Saya Minta 10 juta

Senin, 29 Januari 2024 | 04:10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-28T21:10:42Z
  


JIJABAR.ID.GARUT-  Bantuan hibah perubahan Provinsi Jawa Barat sudah di terima Yayasan At-Taubah, adapun penggunaan ada dugaan banyak pelanggaran yang ditempuh para pelaku pemain bantuan hibah, salah satunya adalah aturan terpantau nya pembangunan yang tidak di sertai sebuah papan informasi, sampai pengerjaannya pun  di pihak ketigakan, sabtu (27/01/2024).



Yayasan At-Taubah berada di Kp. Tambakan Rt  01 Rw  03 Kelurahan Lengkong Jaya,  Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang mendapatkan bantuan dana hibah perubahan dengan nilai anggaran Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)  dan dari jumlah anggaran tersebut, di bangukan  dua lokal saja yakni ruang kelas baru (RKB)  yang lokasinya tidak jauh dari kantor Yayasan At-Taubah sekaligus tempat huni. 


Ketua Yayasan At-Taubah Dede Saepul Milah,  menjelaskan ketika di konfirmasi JIJABAR, sabtu ( 27/01/2024) tentang pengerjaan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dipihak ketigakan yakni  CV.PUTRA CAHAYA ABADI, " Saya itu hanya Terima kunci saja pa, nah urusan pengerjaan itu ya oleh pihak ketiga pa, karena saya takut tidak amanah pa dalam memegang keuangan yang 500juta ini,  tandas Dede diruang kantor.


Dalam hal ini Ketua Yayasan Dede S.M, mengaku risih bahwa dirinya baru kali ini mendapat kan anggaran dengan nilai yang cukup pantastis, adapun tentang lain nya di akui Dede, dari total keseluruhan anggaran 500.000.000 rupiah (lima ratus juta rupiah) ini sebelum awak pengerjaan Dede meminta uang 10.000.000. (Sepuluh juta rupiah) dan sisanya di serahkan kepada pihak ketiga melalui sepupu nya yang bernama  Nail.


" jadi  pada waktu saya mencairkan uang hibah saya bingung pa, karena baru kali ini saya mendapat kan bantuan dari pemerintah ini, ya dari pada saya bingung dan takut tidak amanah ya saya borongkan saja ", tandanya.


Pengerjaan di pihak ke Tigakan ini, tidak terpampang  papan informasi guna keterbukaan informasi publik sebagai mana telah di tuangkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, meski hibah tidak mengikat namun fakta nya anggaran di serap   dari pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat.


Terpisah, menurut informasi yang kami himpun, salah satu warga di lingkungan  yang enggan di sebut namanya menjelaskan, bahwa dalam proyek pembangunan yang  dikerjakan At- Taubah ini tidak sepenuhnya melibat kan warga ditempat melain kan warga luaran yang berada  di Kecamatan Banyuresmi.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate