Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ilegal, Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar dan Dijual di Ke- Pulaun Nias.

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:05 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-10T15:05:56Z
Gunungsitoli, Jejakinformasi.id - Berdasarkan informasi dan hasil pantauan dari beberapa awak media peredaran beberapa merek rokok diduga ilegal menjamur dan bebas beredar di pasaran, di toko, pedagang grosir dan bahkan di warung-warung kecil hingga di pelosok desa di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Rokok ilegal tersebut terlihat berbagai merek, sesuai fhoto terlampir dan diduga tidak memiliki izin peredarannya dimana pada kemasan bungkusan rokok tersebut diketahui tidak dilekati dengan pita cukai, misalnya, pada kemasannya terlihat tertulis isi 10-12 batang, sementara isinya 20 batang dan ditambah lagi pita cukai rokok jenis SKT digunakan untuk cukai rokok SKM. 

Rokok ilegal polosan yang beredar di ke Nias dan khususnya di Kota Gunungsitoli diduga tidak memiliki izin (ilegal) diantaranya merek X Bold, Luffman, Most dan ada beberapa merek rokok lainnya. Beberapa jenis rokok tersebut diketahui tidak dilekati dengan pita cukai asli dan diduga hanya dilekati dengan pita cukai palsu atau bekas yang tidak sesuai dengan produknya.

Berdasarkan penelusuran awak media jejakinformasi.id, diduga para pelaku bisnis rokok ilegal memasarkan produk rokok ilegal tersebut dengan cara sembunyi - sembunyi dan berbagai macam modus. 

Salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya (pedagang kios pengecer), ia mengakui mendapatkan rokok tersebut melalui sales rokok dengan menggunakan mobil ada juga yang menggunakan sepeda motor. Buktinya, kita tidak sulit menemukan penampakan beberapa merek rokok Ilegal tersebut diperdagangkan di pasaran dan bahkan dipajang bebas berjejer di etalase warung-warung kecil, ucapnya.

Menanggapi peredaran rokok ilegal tersebut anggota DPRD Kota Gunungsitoli mengatakan peredaran rokok ilegal tersebut salah satu bentuk kejahatan yang merugikan Negara, dimana perusahaannya tidak terdaftar dan tidak membayarkan pajak usahanya.

Lanjutnya lagi, peredaran rokok ilegal selain merugikan Negara dan masyarakat, juga melanggar hukum, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang cukai. Jadi,

"Kita berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli beserta pihak terkait khususnya pihak Aparat Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli, Bea Cukai dan pihak KPLP untuk melakukan penertiban di setiap toko, pedagang warung warung kecil dan sekaligus pengetatan pemeriksaan pada setiap mobil ekspedisi dan khususnya mobil Box salesman rokok yang masuk lewat pintu masuk Pelabuhan Gunungsitoli," ujarnya.

Sementara, untuk di ketahui Setiap orang yang menawarkan, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, pada bungkusan rokok tersebut maka dapat disimpulkan sebagai perusahaan ilegal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dapat dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan, tutupnya mengakhiri. (Tim).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate