JIJABAR.Garut—Dasar perundang undangan tentang keterbukaan publik seluruh Pemerintah Desa mewajibkan untuk memasang Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima oleh Pemerintah Desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adapun tentang undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski sudah gamblang diatur dalam perundang undangan, rupanya tak dihiraukan bagi Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang terpantau Jejak Informasi jabar.id, Kamis ( 18-01-2024) tidak ditemukan nya sebuah papan informasi di depan Kantor Desa pada tahun anggaran 2022 dan juga tahun anggaran 2023.
Dalam hal ini JI.Jabar.id melakukan konfirmasi kepada Kaur perencanaan ( Hendi ) karena Kepala Desa ataupun Sekdes Sukaraja pada hari ini kamis ( 18-01-2024 ) pukul 14.30 sedang tidak berada di kantor, " ada pak, tapi da tos dicopot ken we pa leres pak sok di pasang ", pungkas Hendi.
Adapun sebelum nya beberapan pekan lalu sudah dilakukan koonfirmasi lewat Whast up namun sayang Kades Sukaraja, Heru Iswanto ini tidak koperatip ketika di hubungi pihak media untuk di lakukan kofirmasi terkait, baliho APBDes, Ketahanan pangan dan adanya dugaan kepala Desa yang jarang masuk kantor.
Secara terpisah, hal ini akan di konfirmasikan kepada yang bersangkutan seperti pendamping Desa, kecamatan Banyuresmi dan juga BPD, dimana ketiga peranan lembaga ini wajib memberikan pembinaan, pendampingan serta pengawasan demi terciptanya pemerintahan yang transparansi, pertumbuhan ekonomi yang kuat serta kualitas SDM yang tangguh.