Jejakinformasi.id Banyuwangi,Lagi lagi ada salah satu sekolah menengah tingkat pertama (SMP) HADI WIJAYA yang beralamatkan di jalan jember desa setail kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi,telah menahan ijazah Beberapa murid yang telah lulus pada tahun 2019 2020,dengan alasan masih mempunyai tunggakan yang belum dilunasi selama masih status sekolah,"ujar "pengakuan dari beberapa murid yang ijazahnya masih ditahan,saya sudah 7x memohon dan meminta ijazah saya walaupun toh itu cuma fotocopian, tapi tetep aja tidak diberikan,dengan adanya teman yang mempunyai saudara dari seorang media yang gak mau disebut namanya, dengan kelapang dadanya untuk membantu saya mengambilkan ijazah saya yang masih tertahan, akhirnya diberikan, itu pun saya udah mencicil tunggakan yang belum saya bayar, Berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional, pada pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelengarakan pendidikan pada jalur formal , nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Saya tertarik menyampaikan hal ini , karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini bisa dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.
Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal, ijazah pendidikan formal diberikan kepda peserta didik yang telah lulus dari satuan Pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari progam pendidikan kesetaraan .
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, pada pasal 7 ayat (8) peraturan sekretaris jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021 , pada pasal 7 ayat (8) dikatakan "satuan Pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenakan untuk menahan atau tidak memberi ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun"
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP/PSM, belum membayar sisa uang ujian atau dan lain lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari progam Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan , maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan pasal 2 peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikasi hasil ujian nasional, pada pasal 2 dikatakan , penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
"Tidak ada yang mengatur , atau dasar hukum yang mana ijazah
Menjadi jaminan apabila kurang membayar, negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 , Hak mendapatkan pendidikan tercatum pada pasal 28C ayat 1".
Masih di katanya , pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah, terlebih , dengan adanya keterangan siswa siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus membayar dan melunasi tanggungan yang belum dibayar disekolah.
Penahanan ijazah adalah pidana , kalau sekolah tersebut baik swasta atau negri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah , dan dana itu bisa Dialihkan ke anak tersebut, kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak azasi manusia..
(RD)