Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh,,, Kadis Pertanian dan Perikanan Nias Barat Bungkam, Surat Rekomendasi Pengadaan Hewan Ternak Diduga Dipalsukan.

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T12:20:11Z

 


Gunungsitoli, Jejakinformasi.id, (17/1/2024),- Baru baru ini heboh dan viral pemberitaan di salah satu media online, Tribratatv.com, tentang adanya dugaan Pemalsuan Dokumen dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat, Erna Wati Gulo, S.Pd.,MM., yang di terbitkan tertanggal, 03/9/23, dengan No. Surat, 520/1400/DKPP/2023. dan 06/9/23, dengan No.Surat, 520/1405/DKPP/2023. Atas Nama Pemohon, El Yorfan Gulo. Nomor KTP, 1204012506930002. Alamat, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.


Berdasarkan hasil investigasi awak media ini salah seorang sumber informasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Surat Rekomendasi tersebut diduga kuat di palsukan, dimana nama Suplier (pemohon) pada surat Rekomendasi tersebut tertulis atas nama yang sama An : El Yorfan Gulo yang saat ini diketahui berada di Luar Negeri ( Malaysia ) sejak beberapa Tahun yang lalu. 


Hal itu terungkap setelah terkonfirmasi oleh tim awak media kepada keluarganya dan juga kepada El Yorfan Gulo, setelah di konfirmasi melalui Telepon seluler dan chat WhatsApp miliknya, ungkapnya.


Mendengar informasi dirinya dikaitkan sebagai Suplier hewan ternak ayam dan juga dirinya dituding sebagai Pemohon dari Surat Rekomendasi pengadaan hewan ternak di salah satu SKPD Nias Barat. Mendengar informasi itu Yorfan merasa aneh, kok bisa y,,, sementara saya tidak berada di ke - Pulauan Nias atau di Indonesia, posisi saya saat ini di Luar Negeri (Malaysia) untuk bekerja, kata Yorfan.


"Bagaimana mungkin, saya dapat mengurus Surat Permohonan Rekomendasi pengadaan hewan ternak ayam/ babi, sementara saya sudah 12 Tahun bekerja di Malaysia. Kan lucu, ungkap El Yorfan Gulo dan menutup teleponnya.


Ditempat berbeda, Faoziduhu Ziliwu, SH., yang juga dikenal sebagai Koordinator Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di Wilayah Kepulauan Nias - Sumut. Faoziduhu Ziliwu, SH.,kembali menanggapi isu dugaan Pemalsuan Dokumen dan Surat Rekomendasi Pengadaan hewan ternak, yang dikeluarkan oleh salah satu SKPD Nias Barat. Hal itu terlihat sesuai Kop dan Cap (Stempel) Surat yang digunakan oleh Dinas terkait, ucap FZ.



"Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Surat Rekomendasi tersebut, salah satu bentuk tindakan kejahatan pelanggaran Hukum, sesuai Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Didalam Pasal 263 KUHP, secara umum mengatur dan menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja mengubah Surat atau Pemalsuan Dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam Pidana Penjara maksimal 6 Tahun," jelas Faoziduhu Ziliwu, SH.


“Kami menemukan ada dugaan Pemalsuan Dokumen, khususnya dalam penerbitan Surat Rekomendasi dari salah satu SKPD Nias Barat terkait pemasukkan hewan ternak di ke-Pulau Nias melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Kejadian Ini disinyalir sudah terjadi berulang ulang karna terdapat beberapa Dokumen pemasukkan hewan dengan hari dan tanggal yang berbeda-beda," ungkap FZ.


"Kita berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam hal ini Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, menyikapi hal ini, dan memanggil SKPD tersebut, untuk di klarifikasi terkait Dokumen dan Surat Rekomendasi yang telah di terbitkan tertanggal, (6/9/23), tentang pengadaan dan pemasukan hewan ternak ayam / babi dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Gunungsitoli, yang kemudian di edarkan ke wilayah Kepulauan Nias," tutup FZ mengakhiri.


Berdasarkan informasi Dokumen dan Surat Rekomendasi yang diduga dipalsukan tersebut, awak media ini telah beberapa kali menghubungi Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat untuk konfirmasi terkait Dokumen dan Surat Rekomendasi tersebut, baik melalui Telepon seluler dan chat WhatsApp miliknya.


Namun sungguh disayangkan, Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat, Ibu Erna Wati Gulo, S.Pd.,MM., yang juga sebagai Pejabat Publik seharusnya memiliki etika yang baik. Dihubung

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate