JEJAKINFORMASI.ID, Mandailing Natal -
Sungguh menjadi suatu tanda tanya beredar kabar bahwa mantan kepala desa manisak mendapat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal sehingga memunculkan berbagai macam pertanyaan dan asumsi, ada apa dengan Najamuddin Lubis (mantan kades manisak) sampai berurusan dengan Inspektorat Madina?.
Penelusuran lebih jauh oleh awak media mulai dari mengorek informasi dari beberapa warga manisak terkait dengan pemanggilan oleh Inspektorat Madina terhadap Mantan Kepala Desa Manisak (Najamuddin Lubis).
Dari warga didapatkan informasi bahwa masyarakat desa manisak kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal melakukan protes terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2022 di Desa Manisak yang disinyalir berpotensi korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa sewaktu menjabat.
Sejumlah warga juga mengatakan bahwa sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tapi Najamuddin Lubis selaku Kepala Desa tidak hadir sehingga musdes dibatalkan, tapi anehnya Dana Desa tetap dicairkan dan dikelola oleh Kepala Desa tanpa berdasarkan Musdes sehingga warga tidak mengetahui kemana pengelolaan Dana Desa tersebut dilakukan.
"Kalau kami tidak silap bg, tiga kali disini diadakan musdes tapi kepdesnya tidak datang meskipun sudah kami panggil,akhirnya musdesnya gagal, tapi anehnya Dana Desa tetap cair dan kami tidak tau kemana dan bagaimana pengelolaannya dia buat."sebut sejumlah warga manisak saat ditemui awak media.
Dari pengakuan beberapa warga justru menjadi suatu kebingungan, mengapa hal ini lolos dari pengawasan Inspektorat Madina, sehingga atas dasar itulah warga datang bersama-sama ke Kantor Inspektorat untuk melaporkannya.
Sementara itu, salah satu Katim di Kantor Inspektorat Madina (Syukur) menjawab konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya undangan terhadap Mantan Kades Manisak di Kantor Inspektorat Madina pada hari Kamis kemaren tanggal 14 Desember 2023 lalu.
"Benar, ada undangan Klarifikasi dan permintaan keterangan dari Mantan Kepala Desa Manisak yang dihadiri pada hari kamis,14/12/23 yang lalu."Sebut Syukur.
Saat ditanya kembali terkait apa pemanggilan tersebut, syukur menyebutkan atas dasar adanya pengaduan masyarakat (Dumas) desa Manisak terkait pengelolaan ADD/DD tahun anggaran 2022.
"Pemanggilan Najamuddin Lubis ke Inspektorat madina atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dengan laporan pertanggung jawaban ADD/DD desa Manisak tahun 2022."sahut Katim Inspektorat tersebut.
Dalam hal ini, belum diketahui apakah Najamuddin (Mantan Kades) manisak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi selama menjabat jadi kepala desa manisak karena dikatakan syukur, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal masih melakukan proses Pulbaket dari pihak-pihak terkait dan syukur mengatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu keterangan dari pihak pelapor terkait dengan materi laporan yang disampaikan.
"Masih melakukan proses pulbaket dari pihak terkait, dan saat ini juga masih menunggu keterangan dari pihao pelapor terkait dengan materi yang disampaikan."pungkas Katim inspektorat Madina.(M)