JEJAKINFORMASI.ID, Mandailing Natal - Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan diminta periksa dan usut sampai tuntas pengelolaan Dana Desa Tanjung Leuk Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan TA.2020 dan 2021 yang diduga syarat dengan korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Wilayah III se-Tabagsel LSM-WGAB Sumatera Utara "Mulyadi" kepada sejumlah media
Menurutnya, Mantan Kepala Desa Tanjung Leuk "Abdul Jalil" diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa semasa menjabat sebagai Kades Tanjung Leuk dan berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga setempat Abdul Jalil selama menjabat tidak pernah transparan dan terbuka dalam mengelola Dana Desa sampai pada akhir masa jabatannya.
"Kita mendesak Inspektorat tapsel agar memanggil dan memeriksa mantan kades tanjung leuk serta Inspektorat Tapsel tidak main mata atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Leuk TA.2020 sampai 2021, karena menurut kita, banyak kejanggalan dan bahkan ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Abdul Jalil selama menjabat"ungkap Ketua Korwil III LSM-WGAB Sumut.
Dijelaskannya, informasi terkait pengelolaan Dana Desa Tanjung Leuk Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan ia dapatkan berawal dari laporan pengaduan beberapa warga setempat yang namanya tidak bersedia dipublikasikan yang mengatakan bahwa Abdul Jalil selama menjabat sebagai Kades Tanjung Leuk tidak pernah terbuka dan transparan tentang pengelolaan Dana Desa Tanjung Leuk.
Atas adanya laporan tersebut, Ketua Koordinator Wilayah III se-Tabagsel Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal mengarahkan Tim Investigasi WGAB untuk turun mencari informasi dan mengumpulkan bukti sesuai dengan laporan yang diterima oleh Ketua Korwil III tersebut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari sejumlah warga desa tanjung leuk, katanya kepala desa mereka selama menjabat tidak pernah transparan dalam mengelola dana desa, untuk mencari kebenarannya, saya mengarahkan tim investigasi wgab turun langsung kelapangan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lengkap lagi"jelas Mulyadi.
Lanjut lagi, setelah tim turun kelapangan, mulyadi mengatakan ada banyak kejanggalan yang ditemukan tentang penggunaan Dana Desa Tanjung leuk TA.2020 dan 2021 yang dinilai syarat dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan oleh tim investigasi Wgab waktu itu seperti pembangunan jembatan di Wilayah Desa Aek Garut yang dibangun menggunakan Dana Desa Tanjung leuk yang artinya pembangunan ini bukanlah demi kepentingan Desa tanjung Leuk karena jembatan tersebut dibangun di luar wilayah Desa Tanjung Leuk.
Selain itu, pemberdayaan untuk karang taruna Desa Tanjung Leuk tidak pernah disalurkan sementara laporan di SPJ anggarannya disalurkan, serta Bangunan Rabat beton yang tak kunjung selesai.
Menurut pengakuan warga Desa Tanjung Leuk juga,Kepala desa mereka juga pernah membeli sound sistem berupa alat keyboard yang anggarannya dari Dana Desa, namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaan alat keyboard tersebut.namun saat dipertanyakan oleh beberapa warga, kepala desa 'Abdul Jalil mengatakan alat tersebut disewakan, tapi sewa dari alat tersebut tidak pernah diketahui warga kemana penggunaannya.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari masyarakat desa Tanjung Leuk bahwa kepala desa tanjung leuk 'Abdul Jalil tidak pernah transparan dalam mengelola Dana Desa dan dinilai telah mengangkangi peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang penggunaan Dana Desa Yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif.
Serta diduga kepala Desa Tanjung Leuk telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itulah Ketua Korwil III Se-Tabagsel LSM-WGAB Sumatera Utara meminta pihak inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan agar tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Leuk TA.2020 dan 2021, dan Ketua Korwil III LSM-WGAB Sumut itu juga menegaskan akan terus mengkawal prosesnya sampai tuntas meskipun menurutnya Kades Tersebut sudah tidak menjabat lagi, tapi program dan pengelolaan dana desa semasa dalam tugasnya adalah merupakan tanggung jawabnya selaku pemegang anggaran pada waktu itu.