Kericuhan yang terjadi sejak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal mengumumkan hasil perekrutan Calon Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jum'at malam kemaren semakin bertambah ribut dan dikhawatirkan hal itu akan dapat merusak citra orang nomor 1 (satu) dan 2 (dua) di Kabupaten Mandailing Natal ini.26-12-2023
Pasalnya, kericuhan yang terjadi didasari oleh adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Madina melalui ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang menurut keterangan dari para peserta PPPK tidak pernah dilaksanakan sama sekali namun ditemukan adanya Nilai berdasarkan hasil ujian SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Mandailing Natal.
Salah satu guru honorer yang mendaftar sebagai calon peserta PPPK Madina tahun 2023 berinisial (N) dan (D) melalui surat pernyataan yang ditulis dan ditanda tangani diatas kertas bermaterai 10000 menjelaskan di dalam surat pernyataan tersebut bahwa mereka selaku peserta calon PPPK Madina tahun 2023 tidak pernah melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami tidak pernah mengetahui ada ujian SKT Tambahan karena kami tidak pernah diberitahu oleh Pemerintah Kabupaten Madina sebelumnya, justru kami heran, mengapa tiba-tiba ada nilai hasil dari ujian SKTT tersebut, kapan dan dimana dilaksanakan."ungkap N dan D.
Sebelumnya akibat dari kericuhan yang terjadi, beberapa pemberitaan yang terbit menyebutkan bahwa Kadis Pendidikan bersama Kaban BKPSDM Madina mangatakan ujian SKTT itu dilaksanakan oleh mereka sendiri tanpa melibatkan peserta PPPK dan menurut pengakuan keduanya melalui pemberitaan yang sudah tayang bahwa nilai hasil ujian SKTT itu mereka yang menilainya sendiri.
Atas pengakuan dari keduanya (Kadis Pendidikan dan BKPSDM Madina) jelas-jelas disinyalir ada unsur penipuan didalam penilaian SKTT tersebut, dan diduga kegiatan itu dilakukan hanya untuk meloloskan orang-orang yang sudah menjadi pilihan mereka sendiri tanpa mengikuti prosedur dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga perbuatan yang mereka lakukan menimbulkan tanda tanya bagi publik, ada apa dengan semua ini?, apakah peserta yang diloloskan sudah terlebih dahulu membayar supaya lolos jadi peserta PPPK?
"Ini diperlukan tindakan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkatan Calon Peserta PPPK di Madina." Tutur Mulyadi selaku Ketua Koordinator Wilayah III se Tapanuli Bagian Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Sumatera Utara.
Ia juga menambahkan, "alangkah baiknya jika hasil ujian SKTT itu dibatalkan saja, dan hasil ujian CAT BKN yang diumumkan, karena selain ujian SKTT itu tidak pernah dilakukan oleh calon peserta PPPK, diduga nilai hasil ujian SKTT tersebut syarat dengan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Mandailing Natal."tambahnya.
Guru honorer inisial (N dan D) yang selama ini mengajar di salah satu SD di Kabupaten Mandailing Natal merasa telah dicurangi dan dibodohi berdasarkan Nilai SKTT yang tidak pernah mereka laksanakan sebelumnya, serta meminta ketegasan dari Bupati Madina HM.Ja'far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution beserta Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal H.Erwin Efendi Lubis, SH agar membatalkan nilai hasil ujian SKTT tersebut dan mengembalikan Nilai murni hasil dari ujian CAT BKN sebelumnya 100%.
"Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Madina, dengarkan jeritan kami pak atau ibu, kami merasa telah dicurangi dan dibodohi, akan kah pengabdian kami selama ini menjadi sia-sia dimata pemerintah, tidak adakah secercah harapan sinar kehidupan terang yang akan kami dapatkan setelah selama ini kami hidup bersabar dalam pengabdian tanpa tanda jasa."pinta mereka.
Biro Madina: MJ