Notification

×

Iklan

Iklan

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materil Nomor 141 Memberikan Kekuatan Yuridis Kepada Gibran

Jumat, 01 Desember 2023 | 03:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-30T20:22:24Z

Jejakinformasi.id.Jakarta (1/12) Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materi nomor 141 yang berkaitan dengan syarat usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur.

Putusan MK tersebut dinilai bisa memperkuat posisi yuridis Cawapres. Gibran Rakabuming yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 nanti.Menurut praktisi Hukum dan juga Akademisi dari Universitas Pakuan Bogo,Andi Muhammad Asrun ,putusan MK Nomor 141 ini memberikan kekuatan secara yuridis kepada Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden.

Menurut Andi Muhammad Asrun putusan tersebut juga menguatkan putusan MK Nomor 90 yang sebelumnya telah dikeluar kan pada 16 Oktober 2023.Penguatan posisi yuridis Gibran ini bisa jadi membawa dampak positif buat diri nya.Selain membuatnya semakin kuat disisi hukum putusan MK Nomor 141 juga berpotensi menambah simpati rakyat terhadap Wali Kota solo yang satu ini.


Andi Muhammad Asrun yang juga
merupakan Ketua Forum Pengacara
Kontitusi menambahkan bahwa putusan.
MK ini melihat posisi Gibran jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo sebagai ukuran bahwa dia sudah matang dalam karir politik nya.Jadi secara Politik putusan MK Nomor 141 ini juga turut memperkuat soliditas pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dalam persaingan Pilpres di Pemilu 2024.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Nahdlatul Ulama Indonesia.karema permohonan tersebut tidak beralasan secara Hukum.

(JI.id.Adipadilah).


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate