Mandailing Natal -Jejakinformasi.id -Kekisruhan yang terjadi akibat dari pengumuman nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas BKPSDM Kabupaten Mandailing Natal dinilai curang dan tidak profesional sehingga Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Madina adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kadis Pendidikan, Kaban BKPSDM dan Kadis Kesehatan Madina beserta seluruh peserta aksi terdiri dari para guru yang telah dinyatakan kalah dalam pengumum nilai SKTT tahun 2023.
Gerson siringo-ringo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Wilayah Sumatera Utara menilai Keputusan DPRD Madina dalam mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan nilai hasil SKTT tersebut sudah tepat dan mendasar, karena menurutnya tidak mungkin ada sebuah keputusan yang dihasilkan dalam RDP tersebut kalau tidak ada kejanggalan yang ditemukan di dalamnya.
"Keputusan DPRD Madina sudah tepat dan bijak dengsn mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan nilai SKTT-PPPK Guru tahun 2023 agar tidak ada lagi kecurangan dan pembodohan yang terjadi pada tahun-tahun yang akan datang didalam versi yang sama."ucap Gerson via telepon WhatsApp
Ia juga meminta kepada Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution agar segera menanda tangani surat rekomendasi pembatalan nilai SKTT yang telah dikeluarkan DPRD Madina serta menjalankan ketiga poin yang tercantum di dalam rekomendasi tersebut.
"Sudah seharusnya Bupati Madina menanda tangani surat rekomendasi tersebut sesegera mungkin demi tegaknya keadilan di Kabupaten Mandailing Natal."lanjut Gerson.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung Paripurna DPR menghasilkan titik akhir dengan dikeluarkannya Surat Rekomendasi Pembatalan pengumuman Nilai SKTT-PPPK Guru tahun 2023 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal oleh DPRD Madina bernomor: 175/635/DPRD/2023 dengan 3 (tiga) poin sebagai berikut:
1. Meminta kepada saudara Bupati Madina untuk membatalkan Nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT.
2. Mengevaluasi hasil pengumuman Seleksi Ujian PPPK Guru tahun 2023, dan apabila ada peserta yang Mal Administrasi agar di Diskualifikasi.
3. Terjadinya kekisruhan atas ketidak profesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM , oleh karena itu agar di copot dari Jabatannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekokendasi dikeluarkan.
Terkait dengan surat permohonan yang dikeluarkan oleh Bupati Madina bernomor: 800/3676/BKPSDM/2023 perihal Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 menurut Gerson siringo-ringo diduga hanya merupakan angin sorga saja untuk meredam kekisruhan yang terjadi belakangan ini karena pada tahun 2021 pun sudah pernah ada iming-iming pengangkatan PPPK untuk tahun 2022, tapi nyatanya tidak dipenuhi oleh pemkab madina.
"Itu cuma angin sorga saja, jangan jangan hanya untuk meredam suasana saja."tambah Ketua DPD WGAB Sumut.
DPD LSM-WGAB Sumatera Utara meminta Bupati harus legowo dengan persoalan ini dan mengevaluasi peserta yang menang untuk dapat dipastikan kebenaran berkasnya saat mendaftar sebelumnya, serta mengusut sampai tuntas para oknum yang diduga telah memanfaatkan perekrutan PPPK yang melakukan pemungutan uang terhadap peserta PPPK di Madina.
Reporter : Mulyadi P Jambak