Dalam ekspose tersebut, Kajari Minahasa memberikan rincian lengkap mengenai proses restorative justice yang telah dijalankan dalam dua kasus tersebut. Keduanya melibatkan penyelesaian konflik secara damai dan mendalam antara pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada sebagai bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum yang berlandaskan perdamain dan hati nurani.
"Ekspose RJ ini bukan hanya tentang penyelesaian kasus, tetapi juga upaya untuk memperkuat hubungan antara hukum dan masyarakat. Kami berharap dapat menginspirasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan menitikberatkan pada rasa keadilan yang ada di masyarakat." Ungkap Diky
Kejaksaan Negeri Minahasa berhasil mencapai penyelesaian yang memuaskan untuk semua pihak yang terlibat. Hasil eksposenya menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut dinyatakan berhasil. Ini merupakan upaya dari berbagai pihak mulai dari Jaksa fasilitator sampai dengan Kajari yang berusaha menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat Minahasa.
Dengan penyelesaian dua kasus melalui restorative justice yang telah mencapai RJ yang ke 40 ini.
Kejaksaan Negeri Minahasa semakin memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
"Kami punya komitment yang kuat untuk terus menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan," kunci Kajari.