jejakinformasi.id Nias, (13/12/2023)- Kades Somolo-molo layangkan Surat Peringatan (SP) ke- 2 terhadap Sekretaris ( Sekdes ) An: Falalini Lawolo yang diketahui sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Hiligodu Somolo-molo, Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, Sumatera Utara. (14/12/23).
Surat Peringatan (SP) ke- 2 yang diterima oleh Falalini Lawolo tersebut yang tertanggal : 05/12/23, dengan Nomor Surat : 411,4/ 149 /2019/2023. Hal: Surat Peringatan ke-2 ( Teguran kedua). ditunjukkan kepada An: Falalini Lawolo yang juga sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) Hiligodu Somolo Molo, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias.
Dalam Surat Peringatan (SP) ke-2 yang diterima oleh Falalini Lawolo tersebut, Kades Hiligodu Somolo-molo menyatakan, bahwa Falalini Lawolo ( Sekdes ) telah melakukan beberapa pelanggaran sbb:
1. Melalaikan kewajibannya sebagai Perangkat Desa.
2. Melakukan tindakan meresahkan masyarakat sesuai surat laporan warga Hiligodu Somolo-molo An : Aryanto Lawolo.
Dengan diterimanya SP ke-2 tersebut, Falalini Lawolo (Sekdes) Hiligodu Somolo-molo merasa kecewa, sepertinya diperlakukan tidak adil, dimana selama ini BZ. Lawolo (Kades) tidak pernah ada melakukan pertemuan tentang hal itu, baik secara Badan Permusyawaratan Desa maupun secara internal khusus Pemerintah Desa, jelasnya FL.
Jadi, saya menduga Surat Peringatan (SP) ke-2 tersebut hanya keputusan sepihak BZ. Lawolo (Kades Hiligodu Somolo-molo), itu namanya mengada ada tidak profesional, tutur FL. Lawolo kepada awak media.
" Benar, saya sangat-sangat kecewa, bagaimana mungkin selama ini program di Desa Hiligodu Somolo-molo dapat berjalan dengan baik, jika selama ini saya sebagai Sekdes melalaikan tugas, sesuai tudingan BZ. Lawolo terhadap saya, kan lucu, saya diberikan SP ke-2 tanpa ada pertemuan. Jadi, wajar kita menduga bila tindakan Kades Hiligodu Somolo-molo tersebut salah satu tindakan sepihak dan tidak profesional", ucap FL. Lawolo dengan nada kecewa.
Sementara beberapa orang perangkat Desa Hiligodu Somolo-molo juga membenarkan Surat Peringatan ( Surat Teguran ke-2) tersebut, benar telah diberikan kepada FL. Lawolo, namun Kami kurang tau apa penyebabnya, dan apa alasan Kades memberikan SP ke-2 itu kepada FL. Lanjutnya,
Sementara selama ini, Kami mengetahui Sekdes Hiligodu Somolo-molo An : Falalini Lawolo, orangnya ramah, disiplin dan loyal kepada Pimpinan, ucapnya.
Ditempat berbeda, salah seorang warga desa Hiligodu Somolo-molo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini, sebenarnya masalah Surat Peringatan (SP) ke-2 tersebut itu diduga keputusan sepihak BZ. Lawolo (Kades).
dimana sebelumnya BZ. Lawolo tidak pernah melakukan pertemuan, baik secara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun secara internal Pemerintah Desa, bebernya.
Sementara ada masalah yang lebih penting untuk ditindak lanjuti, yaitu masalah ijazah dari beberapa orang perangkat desa Hiligodu Somolo-molo yang diduga hanya memiliki Ijazah Tamat Sekolah Dasar (SD - SMP), sementara dalam persyaratan pengangkata perangkat desa harus yang memiliki Ijazah Tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, ungkapnya tegas.
" Harapan kami permasalahan kesalah pahaman ini dapat secepatnya diselesaikan agar kedepannya tidak menjadi kendala dalam setiap kegiatan desa, khususnya dalam penerimaan dan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran, 2023-2024. Dimana warga Hiligodu Somolo-molo masih membutuhkan perhatian pemerintah dalam membangun khususnya di Desa Hiligodu Somolo-molo, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, ucapnya mengakhiri. -(SL).