Notification

×

Iklan

Iklan

Hendak Mengirim Paket Via JNT Natal: Setelah Diperiksa Ternyata Isinya Ganja

Selasa, 12 Desember 2023 | 20:38 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T13:43:36Z

JEJAKINFORMASI.ID, Mandailing Natal - 
Maraknya peredaran narkoba belakangan ini di Kabupaten Mandailing Natal sehingga Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) harus bekerja keras dan selalu stanbay pada setiap waktu dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Madina.

Seperti kejadian-kejadian sebelumnya, Polres Madina dengan gencar melakukan upaya dalam menumpas segala jenis peredaran Narkoba sampai dengan melaksanakan pembakaran ratusan hektar ladang ganja yang ditemukan oleh tim kepolisian dan melakukan penangkapan bahkan penyergapan terhadap pelaku pengedar dan pemakai Narkoba untuk menjadikan efek jera bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.

Kali ini Polres Madina kembali meringkus seorang wanita diperkirakan berusia (28) tahun di saat hendak mengirim paket melalui Jasa Perusahaan Layanan Pengiriman Barang, tepatnya di Kantor JNT Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Wanita yang juga seorang ibu rumah tangga berinisial (EY) merupakan warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Natal (Polsek Natal) pada tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukup 11.30 wib di Kantor JNT yang beralamat di Desa Pasar III Natal.

AKP, Irwan Kasat Narkoba Polres Madina mengatakan kejadian penangkapan tersebut berawal dari adanya kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak gerik pelaku pada saat hendak mengirimkan paket tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.

Dari penangkapan wanita tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball masing masing berbalutkan lakban berwarna coklat dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi kembali terhadap (EY) yang akhirnya mengakui bahwa selain paket yang akan dikirimkan Via JNT tersebut ternyata masih ada lagi Narkoba jenis Ganja kering yang ia simpan dirumah kontrakannya.

Mendengar pengakuan tersebut, petugas Kepolisian dari Satnarkoba langsung bergerak membawa pelaku menuju rumah kontrakannya dan berhasil mengamankan barang bukti sesuai dengan pengakuannya saat diinterogasi.

"Dirumah kontrakan pelaku saat dilakukan penggeledahan, personil kita menemukan lagi 20 Ball daun ganja kering siap edar, selain itu ada juga barang bukti ganja lain dalam bentuk paketan yang berhasil ditemukan dirumah pelaku, dan semua sudah diamankan petugas beserta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisikan biji ganja dengan berat 150 Gram, 1 (satu) buah staples dan 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut."Ucap Kasat Narkoba Polres Madina

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wanita berinisial (EY) dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,"Pungkas AKP Irwan.(M)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate