Jejakinformasi.id, Banten | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Serang dituding telah melakukan pembohong publik pada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, banyak warga yang telah memiliki kepesertaan BPJS Kematian tidak bisa diklaim oleh ahli waris.
Seperti yang dialami oleh beberapa ahli waris di Kecamatan Koroncong yang sudah mengajukan permohonan klaim Kepesertaan BPJS Kematian, namun beberapa bulan tidak pernah ada memberikan jawaban hasil klarifikasi pada keluarga ahli waris tersebut.
"Sudah beberap bulan mengajukan klaim asuransi almarhum istri saya tidak pernah ada jawaban, baru ada jawaban penolakan kemarin (14/11) alasanya almarhum status pekerjaan bukan buruh tetap ibu rumah tangga," ungkap Encep Kaman kepada media, Minggu (03/12/2023).
"Padahal iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan dibayar. Karena berharap santunan kematian bisa diterima ahli waris. Jadi selama ini BPJS ketenagakerjaan cabang Serang telah membohongi masyarakat," sambungnya.
Hal serupa juga disampaikan Rumkanah salah satu ahli waris Almarhum Masro warga Kecamatan Koroncong yang mengaku Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan suaminya tidak bisa diklaim pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang sudah 4 bulan baru ada jawaban penolakan.
"Berarti pihak BPJS hanya menarik iurannya saja, kami keluarga merasa dibohongi dengan program BPJS Ketenagakerjaan kalau akhirnya seperti ini penolakan klaim santunan kematiannya," katanya dengan nada kecewa.
Dirinya berharap masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak dialami penolakan seperti tersebut.
"Yah benar, kejadian seperti ini agar tidak bisa dialami oleh warga lainnya yang memiliki Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Kasihan ahli waris," ujarnya.
Para ahli waris mengaku kecewa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diklaim oleh para ahli waris bahkan berbulan-bulan baru ada jawaban.
"Kenapa itu BPJS kurang perhatian terhadap peserta yang ikut kepesertaan, karena warga juga dinyatakan sudah sah bisa di terima kepesertaan BPJS dan sudah bisa melakukan pembayaran yang diterima oleh BPJS tiap bulannya," tutur mereka.
Anehnya lagi katanya, Kenapa sudah jadi kepesertaan dan sudah melakukan pembayaran berarti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya anggap sesuai prosodur.
"Tapi kenyataannya kami sudah jerih payah untuk melakukan pembayaran tiap bulan, pas saat di klaim oleh ahli waris banyak alasan ini itu yang akhirnya ditolak," ujarnya.
Sementara Samsudin selaku Kepala Desa Awilega, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang membenarkan permasalahan klaim para ahli waris yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya banyak yang ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang karena dulu pertama disosialisasikan kepada warga dan banyak yang tertarik untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut.
"Namun pada akhirnya banyak klaim ahli waris ditolak pihak BPJS ketenagakerjaan dan pernah ada yang bisa diklaim itupun suda 4 bulan pengajuan dan dibantu oleh orang yang langsung menghubungi kepala BPJS-nya dan langsung bisa cair setelah dilakukan verifikasi ulang," terang Kades Samsudin.
Ditambahkannya, dengan kejadian dan persoalan itu dihawatirkan banyak warga yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ramai-ramai akan mengajukan pengunduran diri dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang kepada para ahli waris yang klaimnya ditolak itu. Karena mereka terus-terusan mengeluh kepada saya selaku kepala desa karena ada beban piutang ahli wari bekas saat meninggal dan selama 7 hari bahkan 40 hari almarhum-almarhumah," harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni saat dikonfirmasi membantah pihaknya mempersulit permohonan klaim BPJS Ketenagakerjaan para ahli waris apabila semua prosedur ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
"Selama saat pendaftaran maupun daftar ulang sesuai dengan persyaratan, kami akan bayarkan perlindungan JKK maupun JKM-nya. Secara kepesertaan seperti seperti Almarhumah Juhenah tadi dijelaskan bahwa yang bersangkutan tidak ada pekerjaan," katanya singkat.***
Penulis: SN