Aktifitas galian C diduga tidak memiliki izin telah lama beroperasi di Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal sehingga aktifitas tersebut membuat warga merasa resah.
Selain itu, galian C tersebut juga disinyalir dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan disekitarnya terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal.
Nizar Nasution selaku Ketua PUK F.SPTI K.SPSI Desa Pulo Padang melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa dampak dari aktifitas Galian C itu akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar karena telah merusak ekosistem sungai.
"Dampak buruk dari galian C itu dirasakan langsung masyarakat. Sungai jadi menguning airnya, biota sungai juga bisa punah," kata Nizar Nasution
Akibat keresahan yang dialami oleh warga sekitar, melalui Media ini Nizar meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang dalam hal ini agar melakukan penghentian dan menutup aktifitas Galian C secepatnya sebelum bencana banjir melanda Desa Pulo Padang.
"Bapak PJ Gubsu, Kapoldasu, Kapolres Madina dan Bupati Madina, mohon segera ditutup aktifitas Galian C tersebut di Desa Lancat, Kel Tapus dan Desa Pulo Padang. Sebab bisa menyebabkan terjadinya longsor dan bencana banjir," ungkapnya.
"Kami tidak ingin sampai jatuh korban akibat dari aktifitas galian c yang ada di Lingga Bayu. APH harus turun tangan ambil tindakan sebelum jatuh korban,"pungkas Nizar.
Saat dikonfirmasi terkait aktifitas Galian C Tersebut, Kapolsek Lingga Bayu belum membaca pesan yang disampaikan oleh awak media, kemungkinan kendala jaringan akibat cuaca, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum didapatkan keterangan dari Pihak Polsek Lingga Bayu.(M)